TANGERANGNEWS-Empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metropolitan Tangerang dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada pemilihan calon legislatif (caleg).
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi
Herdi Susianto mengatakan, empat anggota KPUD Kota Tangerang yang sebelumnya menjadi saksi kini statusnya sama dengan Ketua KPUD Kota Tangerang Imran Khamami yakni menjadi tersangka. Mereka adalah Dadang Hermawan, Namun Kosasih, Baehaqi, dan Kusweni Damaria. “Benar mereka yang sebelumnya sebagai kapasitas saksi kini
statusnya berubah menjadi tersangka, “ujar Budhi hari ini Senin (18/5/09).
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain kepada tangerangnews juga membernarkan itu. Dalam rapat Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Panwaslu, dan polisi, Jumat (15/5) malam, menghasilkan keempat anggota KPUD menjadi
tersangka. Panwaslu Kota Tangerang, ungkap Syafril, berharap agar polisi terus
melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penggelembungan
suara tersebut. Perkara agar nantinya dapat disidangkan pengadilan
agar masyarakat dapat menyaksikan.
Menyikapi persolan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Herry
Rumawatine mengaku perihatian atas kondisi yang menimpa KPUD Kota
Tangerang. Dia meminta KPUD Provinsi Banten untuk segera mengambil
alih KPUD Kota Tangerang, karena dikhwartirkan menganggu pemilihan
presiden pada Juli mendatang. “Kalau bisa segera diambil alih,” tandasnya. (rangga)