TANGERANGNEWS- Anggota dari KMPT (Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu
Kota Tangerang) mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tangerang,
Jumat (22/5). Mereka menuntut Kejaksaan untuk menuntaskan kasus
penggelembungan suara yang dilakukan KPUD Kota Tangerang.
“Kejaksaan harus menindak tegas dan menuntut anggota KPUD beserta
jajaran lainnya yang diduga kuat telah melakukan kejahatan dalam
Pemilu,” kata anggota KMPT Ibnu Jandi saat mengatakan pernyataannya di
ruang pertemuan Kejati Tangerang.
Menurut Ibnu, tindakan yang telah dilakukan anggota KPUD telah
mencoreng nama baik lembaga tersebut. Sehingga, kata dia, dikhawatirkan
masyarakat yang kecewa menjadi tidak percaya terhadap pelaksanaan
pemilu Pilpres.
Ibnu menilai, jika kejaksaan dapat melakukan penegakan
hukum yang sebenar-benarnya, Kejati Tangerang akan menjadi contoh
masyarakat sebagai lembaga hukum yang jujur dan adil. “Untuk itu
kejaksaan diharapkan agar mampu menegakkan suspermasi hukum secara
profesional dan proposional,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Tangerang Irfan
Jaya mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap
berkas kasus pidana Ketua KPUD yang telah diserahkan dari kepolisian.
Dirinya juga menginginkan pelaksanaan pemilu yang aman dan bersih
serta menindak kasus pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kita masih mendalami berkas kasus tersebut, kita juga memprosesnya
tanpa sikap diskriminatif atau pilih kasih,” ucapnya.(rangga)