TANGERANG-Setelah sempat tertunda, Mantan Pilot Lion Air, Muhammad Nasri, terdakwa kasus kepemilikan dan penggunaan sabu-sabu dan empat butir ekstasi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/10).
Dalam surat tuntutannya, JPU Reza Oktavian, dianggap telah melanggar pasal 127 KUHP tentang penyalah gunaan narkotika. “Untuk itu, jaksa meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara,” kata Reza, kepada Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.
Menurut Reza, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni menentang program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan kooperatif dalam menjalani persidangan,” terangnya.
Atas tuntutan tersebut, Muhammad Nasri mengaku, tidak keberatan dengan tuntutan. Sedangkan ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah dirinya akan menyampaikan pembelaan, Nasri mengatakan tidak. “Saya tidak menyampaikan pembelaan,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2011,” katanya.
Seperti diketahui, Muhammad Nasri ditangkap polisi beberapa waktu lalu, saat pesta sabu bersama rekannya Husni Thamrin (co Pilot) dan Imron, di Apartemen The Colour, Modernland, Kota Tangerang. Sidang Nasri sempat ditunda dua kali dengan alasan JPU belum siap dengan surat tuntutannya.(RAZ)