Connect With Us

Pilot Nyabu Dituntut 1 Tahun Penjara

| Senin, 17 Oktober 2011 | 19:39

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)

TANGERANG-Setelah sempat tertunda, Mantan Pilot Lion Air, Muhammad Nasri, terdakwa kasus kepemilikan dan penggunaan sabu-sabu dan empat butir ekstasi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/10).

Dalam surat tuntutannya, JPU Reza Oktavian, dianggap telah melanggar pasal 127 KUHP tentang penyalah gunaan narkotika. “Untuk itu, jaksa meminta kepada majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara,” kata Reza, kepada Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.

Menurut Reza, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni menentang program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan kooperatif dalam menjalani persidangan,” terangnya.

 Atas tuntutan tersebut, Muhammad Nasri mengaku, tidak keberatan dengan tuntutan. Sedangkan ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah dirinya akan menyampaikan pembelaan, Nasri mengatakan tidak. “Saya tidak menyampaikan pembelaan,” tuturnya.

 Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2011,” katanya.
 Seperti diketahui, Muhammad Nasri ditangkap polisi beberapa waktu lalu, saat pesta sabu bersama rekannya Husni Thamrin (co Pilot) dan Imron, di Apartemen The Colour, Modernland, Kota Tangerang. Sidang Nasri sempat ditunda dua kali dengan alasan JPU belum siap dengan surat tuntutannya.(RAZ)
 

SPORT
Rekor Buruk 11 Pertandingan Tak Pernah Menang, Begini Cara Persita Kalahkan Barito Putera

Rekor Buruk 11 Pertandingan Tak Pernah Menang, Begini Cara Persita Kalahkan Barito Putera

Senin, 25 November 2024 | 06:11

Persita Tangerang akhirnya memutus rekor buruk setelah berhasil mengalahkan Barito Putera dengan skor 2-0 dalam lanjutan pekan ke-11 BRI Liga 1 2024/2025, di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024, lalu.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

TEKNO
Buka 4 Gerai di Tangerang Raya, Digiplus Hadirkan Beragam Gagdet Terbaru

Buka 4 Gerai di Tangerang Raya, Digiplus Hadirkan Beragam Gagdet Terbaru

Sabtu, 23 November 2024 | 16:41

Digiplus salah satu unit bisnis dari peritel gaya hidup ternama PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP), menyambut baik atas meningkatnya kebutuhan akan gadget dan teknologi di tengah masyarakat.

KAB. TANGERANG
Masuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tangerang Mulai Dicopot

Masuki Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Tangerang Mulai Dicopot

Senin, 25 November 2024 | 12:15

Memasuki masa tenang Pemilihan Umum 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai lokasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill