TANGERANG-Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai Serikat di Kota Tangerang menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (9/11). Mereka menuding Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsure Pemerintah, Pengusaha dan Buruh, dalam membahas UMK (Upah Minimum Kota) selalu tertutup.
"Selama ini dewan pengupahan tidak transparan dalam membahas upah buruh. Tahu-tahu UMK keluar tanpa dasar acuan yang jelas," ucap Koordinator Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang Poniman.
Menurut Poniman, dewan pengupahan dalam menetapkan UMK harus mengacu pada 46 komponen yang menjadi dasar kebutuhan hidup layak (KHL), agar UMK itu sesuai kebutuhan riil buruh. "Jangan seperti sekarang, tiap tahun UMK naik, tapi tidak pernah mencukupi kebutuhan kami. Yang terjadi kenaikan UMK itu tidak sebanding dengan angka KHL yang ada," ucapnya.
Aksi kali ini kata Poniman, sengaja di depan kantor pemkot Tangerang, agar Wali Kota Wahidin Halim, mendengar langsung aspirasi yang ada. "Jika WH peduli dengan nasib buruh di Kota Tangerang, tolong bantu kami, turut memperjuangkan aspirasi kami," ucapnya.
Menurut Poniman, Peraturan Menteri No 17 tahun 2005 harus dihapuskan, karena kebijakan itu yang mengatur KHL. Sementara apa yang diatur tidak sesuai dengan realita yang ada. "Masak dalam survei KHL yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup buruh berstatus lajang. Tentu ini tidak bisa," ucapnya.
KHL di Kota Tangerang menurut Poniman untuk buruh lajang rata-rata sebesar Rp 1,7 juta/bulan, dan tertinggi Rp 2,4 juta/bulan, atau rata-rata Rp 2,06 juta/bulan. Sedangkan gaji buruh berkeluarga dengan satu anak terendah Rp 2,22 juta/bulan dan tertinggi dengan tiga anak sebesar Rp 4,48 juta/bulan.
"Dengan asumsi inflasi tahun 2012 sebesar enam persen, maka KHL buruh di Kota Tangerang menjadi Rp 2.872.500/bulan. Itulah KHL buruh Tangerang yang sebenarnya, yang bisa dijadikan pedoman dalam penetapan kenaikan upah buruh," tegasnya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang Gatot Purwanto membantah Dewan Pengupahan tidak transparan dalam membahas UMK. Menurutnya, tiga unsur dalam Dewan Pengupahan yakni Pengusaha, Pemerintah dan Buruh selalu seiringan. “Pembahasan UMK pasti dilakukan bersama. Kalau suatu waktu perwakilan buruh tidak hadir dalam pembahasan, itu masalah mereka," terang Gatot.(RAZ)