Connect With Us

Buruh Tuding Dewan Pengupahan Tidak Transparan

| Rabu, 9 November 2011 | 18:23

Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai Serikat di Kota Tangerang menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (9/11). ( / )

TANGERANG-Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai Serikat di Kota Tangerang menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (9/11). Mereka menuding Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsure Pemerintah, Pengusaha dan Buruh, dalam membahas UMK (Upah Minimum Kota) selalu tertutup.
 
"Selama ini dewan pengupahan tidak transparan dalam membahas upah buruh. Tahu-tahu UMK keluar tanpa dasar acuan yang jelas," ucap Koordinator Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Kota Tangerang Poniman.
 
Menurut Poniman, dewan pengupahan dalam menetapkan UMK harus mengacu pada 46 komponen yang menjadi dasar kebutuhan hidup layak (KHL), agar UMK itu sesuai kebutuhan riil buruh. "Jangan seperti sekarang, tiap tahun UMK naik, tapi tidak pernah mencukupi kebutuhan kami. Yang terjadi kenaikan UMK itu tidak sebanding dengan angka KHL yang ada," ucapnya.
 
Aksi kali ini kata Poniman, sengaja di depan kantor pemkot Tangerang, agar Wali Kota Wahidin Halim, mendengar langsung aspirasi yang ada. "Jika WH peduli dengan nasib buruh di Kota Tangerang, tolong bantu kami, turut memperjuangkan aspirasi kami," ucapnya.
 
Menurut Poniman, Peraturan Menteri No 17 tahun 2005 harus dihapuskan, karena kebijakan itu yang mengatur KHL. Sementara apa yang diatur tidak sesuai dengan realita yang ada. "Masak dalam survei KHL yang dihitung berdasarkan kebutuhan hidup buruh berstatus lajang. Tentu ini tidak bisa," ucapnya.
 
KHL di Kota Tangerang menurut Poniman untuk buruh lajang rata-rata sebesar Rp 1,7 juta/bulan, dan tertinggi Rp 2,4 juta/bulan, atau rata-rata Rp 2,06 juta/bulan. Sedangkan gaji buruh berkeluarga dengan satu anak terendah Rp 2,22 juta/bulan dan tertinggi dengan tiga anak sebesar Rp 4,48 juta/bulan. 
 
"Dengan asumsi inflasi tahun 2012 sebesar enam persen, maka KHL buruh di Kota Tangerang menjadi Rp 2.872.500/bulan. Itulah KHL buruh Tangerang yang sebenarnya, yang bisa dijadikan pedoman dalam penetapan kenaikan upah buruh," tegasnya.
 
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang Gatot Purwanto membantah Dewan Pengupahan tidak transparan dalam membahas UMK. Menurutnya, tiga unsur dalam Dewan Pengupahan yakni Pengusaha, Pemerintah dan Buruh selalu seiringan. “Pembahasan UMK pasti dilakukan bersama. Kalau suatu waktu perwakilan buruh tidak hadir dalam pembahasan, itu masalah mereka," terang Gatot.(RAZ)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill