Connect With Us

Jarum Suntik Steril Gratis Bagi Penderita HIV di Kota Tangerang

| Senin, 28 November 2011 | 19:23

TANGERANG-Menurut data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, sebanyak 51 persen penyebab penularan virus HIV/AIDS adalah penggunaan narkotika melalui jarum suntik secara bergantian. Untuk mencegah penulatan virus tersebut, Dinkes menyediakan layanan jarum suntik steril (LJSS) di Puskesmas bagi penderita HIV yang diberikan secara gratis.

 Hal itu diungkapkan Kepala Dinkes Kota Tangerang dr Lili Indrawati, Senin (28/11). Menurutnya, LJSS ini merupakan program Harm Reduction (pengurangan dampak buruk) akibat penggunaan narkotika dengan jarum suntik yang telah berjalan selama 1 tahun.

 “Program ini bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN). Kita menyediakan jarum suntik ini di Puskesmas Batuceper, Gondrong, Karawaci Baru dan Ciledug. Jarum suntik ini diberikan secara cuma-Cuma,” katanya.
 
Meski memberikan jarum suntik gratis, kata Lili, pihaknya tidak melepas penderita HIV begitu saja. Penderita tetap diberi konsultasi dan arahan agar bisa beralih dari penggunaan jarum suntik ke obat metadon hingga berhenti mengkonsumsinya. “Pengguna narkotika tidak bisa langsung sembuh. Jadi kita obati pelan-pela, minimal si penderita HIV kita beri kesadaran agar tidak menularkan virusnya,” terangnya.
 
Selain LJSS, Dinkes juga menyediakan outlet metadon di Kecamatan Cipondoh dan Cibodas. Dalam 1 tahun, sebanyak 180 botol obat telah di konsumsi penderita HIV dari tiap outlet. “Tiap botol isi kandungannya sebanyak 10 ribu miligram/liter. Dosis penggunaan metadon tertinggo adalah 285 miligram,” ungkap Lili.

 Sementara itu, Kepala Bidang, Kepala BidangP2PL (Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan) Dinkes Kota Tangerang dr. Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, sejak tahun 2004- hingga November 2011, ada 538 penderita HIV yang tercatat. Untuk Jumlah ini menurun sejak tiga tahun terakhir, yakni 2009 sebanyak 128 kasus, 2010 ada 99 kasus dan 2011 ada 27 kasus. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 58,18 persen penderitanya berusia 21-30 tahun. Atau usia produktif,” ungkapnya.
 
Sedangkan faktor penularan terbanyak adalah penggunaan narkotika jarum suntik secara bergantian sebanyak 51 persen.  Sementara sex bebas, 27 persen dan faktor Lain-lain ada 22 persen. “Untuk daerah resiko tingg penyebaran HIV ada di wilayah Kecamatan Cibodas, Karawaci dan Tangerang. Di daerah tersebut kebanyakan para pecandu narkoba dan wanita penghibur,” kata Ati.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Lingkungan Kerja Belum Ramah Difabel, Unit Layanan Disabilitas Jadi Jembatan

Lingkungan Kerja Belum Ramah Difabel, Unit Layanan Disabilitas Jadi Jembatan

Kamis, 17 April 2025 | 16:10

Persyaratan ketat dari perusahaan, keterbatasan fasilitas kerja yang ramah difabel, serta minimnya pelatihan keterampilan menjadi hambatan utama bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

NASIONAL
PLN Targetkan Jadi Pemimpin Transisi Energi Hidrogen di Asia Tenggara

PLN Targetkan Jadi Pemimpin Transisi Energi Hidrogen di Asia Tenggara

Kamis, 17 April 2025 | 10:58

PT PLN (Persero) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia melalui pengembangan hidrogen. Hal ini ditegaskan dalam perhelatan Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2025

KAB. TANGERANG
Kementerian PKP Gandeng Bos PIK 2 Bangun 250 Rumah Gratis di Tangerang, Ditarget Rampung Oktober 2025

Kementerian PKP Gandeng Bos PIK 2 Bangun 250 Rumah Gratis di Tangerang, Ditarget Rampung Oktober 2025

Kamis, 17 April 2025 | 10:37

Pembangunan 250 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Tangerang terus berjalan sejak dimulai pada November 2024. Proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

TEKNO
Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Kamis, 17 April 2025 | 16:39

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill