TANGERANGNEWS-Pada Kamis (4/6) ini direncanakan kasus pengelembungan suara yang diduga dilakukan KPUD Kota Tangerang dengan terdakwa masing-masing yakni Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami, serta empat anggota KPUD Kota Tangerang Namun Kosasih, Dadang Hermawan, Hisweni Dumaria dan Baehaqi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono mengatakan, seluruh berkas kasus itu sudah diserahkan Senin (1/6) pada pukul 15.00 WIB ke PN Negeri Tangerang dan dinyatakan telah lengkap. Persidangan itu akan dilakukan selama tujuh hari secara berturut-turut mulai Kamis (4/6) ini. “Persiangan akan dilakukan secara bergantian dengan marathon,” katanya, hari ini kepada tangerangnews.com
Berkas itu, kata dia, terbagi atas dua berkas. Satu berkas, Ketua KPUD sedangkan berkas yang kedua untuk keempat anggota KPUD. Untuk pelaksanaan persidangannya, tiap terdakwa nantinya akan dilakukan sehari satu orang. “Namun itu semua tergantung PN Tangerang nanti,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, seluruhnya akan dikenakan undang-undang tindak pidana pemilu No.10 tahun 2008, yakni Pasal 288 dan Pasal 299 dengan ancaman minimal 12 bulan paling lama 36 bulan, ditambah denda Rp12-36 juta.
Saat ditanya kenapa saksi dari Partai Golongan Karya yakni Yogi Ahun Saud menjadi tersangka, dirinya menjawab, pihak kejaksaan tidak pernah memberikan petunjuk kepada polisi agar Yogi menjadi tersangka. “Itu dari polisi, bukan kami,” ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, berkas Yogi saat dilimpahkan ke Kejari Tangerang masih banyak ditemukan kekurangan. “Bisa saja Yogi menjadi tersangka asalkan dari anggota KPUD Kota Tangerang ada yang membeberkan keterkaitan Yogi,” tandasnya.
Wakil Ketua PN Tangerang karel Tuppu mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan enam orang hakim khusus menangani kasus tindak pidana pemilu.
(rangga)