TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari, ibu 2 anak yang kini dipenjara di LP Wanita karena yang mengeluhkan layanan rumah sakit Rumah Sakit Omni Internasional di internet, akhirnya dibebaskan dari penjara wanita Tangerang, hari ini. Dia kini hanya menjadi tahanan kota.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang Arti Wirastuti mengatakan, berdasarkan surat keputusan Nomor 1269/PID/2009/PNG dalam berita acara pelaksanaan penetapan hakim dari Kejaksaan Negeri Tangerang, status Prita akan berubah menjadi tahanan kota pada pada tanggal 3 Juni 2009.
“Dalam surat keputusan tersebut, kejaksaan telah menetapkan pengabulan permohonan Prita, mengalihkan status penahanan Prita dari rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak hari ini dan memerintahkan Penuntut Umun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan LP Wanita,” katanya.
Arti menambahkan, surat perubahan status penahanan tersebut dikeluarkan dari pihak kejaksaan atas nama Jaksa Muda Riyadi SH. Namun pihaknya harus mengurus beberapa masalah administrasi dahulu untuk mengeluarkan Prita. “Kita masih mengurus administrasi lainnya," ujarnya.(rangga)