Connect With Us

Hakim Putuskan Melanjutkan Perkara KPUD

| Jumat, 5 Juni 2009 | 18:20

TANGERANGNEWS-Kasus dugaan penggelembungan suara yang melibatkan ketua dan empat anggota KPUD Kota Tangerang akhirnya dilanjutkan. Eksepsi KPUD ditolak oleh majelis hakim dengan alasan dalam kasus ini adalah perolehan peserta antar calon legislatif bukan antar partai politik. Dalam persidangan putusan sela yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (5/6) itu. Seluruh eksepsi, baik eksepsi Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami dan eksepsi empat anggota KPUD Kota Tangerang yakni Dadang Hermawan, Hisweni Dumaria, Baehaqi dan Namun Kosasih ditolak dalam persidangan. Kuasa hukum empat anggota KPUD yang terdiri dari 20 pengacara dari Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten itu menyatakan, bahwa PN Tangerang tidak berhak memproses perkara tersebut dikarenakan waktu yang sudah lampau, yakni lebih dari 5 hari. Selain itu, kuasa hukum juga menyatakan yang berhak mengadili adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua majelis hakim dalam berkas Imron Khamami, Arthur Hangewa mengatakan, eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima karena kasus ini adalah perolehan peserta antar calon legislatif bukan antar partai politik sehingga tidak tepat menggunakan Pasal 257 UU No. 10/2008 yang mengatur tentang rentang waktu penanganan tindak pidana pemilu harus sudah selesai dalam waktu lima hari sebelum diputuskan hasil pemilu secara nasional. “Sehingga perisadangan ini terus berlanjut dan jaksa penuntut umum (JPU) tetap melanjutkan penyelidikan perkara,” kata Arthur Hangewa, hari ini. ADA APA DENGAN PANWASLU Ketua tim kuasa hukum empat anggota KPUD, Ricky Umar mengatakan, ada konspirasi politis untuk menyeret KPUD pada perkara itu. Ini, kata Ricky, terlihat dari maraknya laporan dalam dugaan perkara yang sama, tetapi kenapa hanya kasus ini yang dilanjutkan oleh Panwaslu. “Ada apa dengan Panwaslu,” katanya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya hanya meneruskan laporan dari tim sukses calon legislatif dari Partai Golkar nomor urut 1 untuk Provinsi Banten Sri Nurhayati. Dalam laporan itu, terduga ada penggelembuangan suara untuk calon legislatif dari Partai Golkar nomor urut 2 untuk Provinsi Banten Krisna Gunata. “Kami hanya meneruskannya,” ucapnya saat menjadi saksi dalam persidangan. Sri Nurhayati sendiri ketika menjadi saksi mengatakan, perubahan suara terjadi setelah adanya protes yang dilakukan oleh saksi dari Partai Golkar bernama Yogie Ahun Saud. Saat ditanya apakah saksi Yogie secara sah menjadi saksi dari partai bergambar pohon berigin itu, Sri membenarkannya.”Perubahan terjadi ketika saksi partai memprotes, kemudian ada dua kali rapat pleno. Saya sendiri baru mengatahuinya pada 27 April 2009,” ketika dipersidangan. (rangga)
BANTEN
YBM PLN Salurkan 300 Porsi Makanan Bergizi untuk Santri di Pandeglang

YBM PLN Salurkan 300 Porsi Makanan Bergizi untuk Santri di Pandeglang

Senin, 25 November 2024 | 15:19

Yayasan Baitul Mal (YBM) PT PLN (Persero) melalui program Solidarity Food Truck memberikan sebanyak 300 porsi makanan bergizi dibagikan kepada santri dari lima pondok pesantren di Desa Caringin

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill