TANGERANGNEWS-Ketua DPRD Kota Tangerang Krisna Gunata yang bersaksi dalam
persidangan kasus penggelembungan suara pemilihan anggota legislatif Provinsi Banten periode 2009-2014 mengaku, tidak tahu menahu pada kasus tersebut.
"Saya hanya tahu dari media massa, " kata Krisna Gunata saat dalam
persidangan dengan terdakwa Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami yang
dihadiri ratusan orang pengamat politik lokal, hari ini. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arthut Hangewa dengan jaksa penuntut umum (JPU) Faisal itu meng-agendakan keterangan dari para saksi.
Termasuk diantaranya calon legislatif untuk DPRD Banten nomor urut 2
Krisna Gunata dan lawan politik satu partainya nomor urut 1 Sri Nurhayati
serta saksi untuk KPU Kota Tangerang dari Partai Golkar Yogie Ahun Saut.
Saat ditanya majelis hakim soal bagaimana mungkin seorang calon legislatif
tidak mengawasi perhitungan suara, Krisna hanya menjawab, dirinya selalu
yakin akan keputusan lembaga yang berwenang dalam mengurusi pemilihan
legislatif itu. " Sejak awal saya menyerahkan semua kepada publik, apakah
saya jadi atau tidak. Saya sendiri memantaunya hanya melalui media massa
saja," katanya.
Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa pun mempertanyakan, apakah Krisna
Gunata pernah bertemu dengan Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami. "Saya
tidak pernah bertemu sejak ada Pilkada Kota Tangerang," ujarnya.
Sementara itu kesaksian Sri Nurhayati menyatakan, dirinya baru mengetahui
adanya penambahan suara kepada suara Krisna Gunata ketika dilakukan rapat
pleno di KPU Provinsi Banten pada 25 April 2009. "Saya baru tahu nama saya
tidak lolos pada saat di KPU Provinsi, kalau pleno di KPU Kota Tangerang
saat itu belum berubah," katanya.
Tetapi Sri mengaku tidak mengetahui bagaimana cara penambahan suara
kepada suara Krisna Gunata. Dirinya mengatakan, yang jelas meski suaranya
tidak dikurangi suara Krisna Gunata tiba-tiba naik. "Saya tidak tahu
bagaimana carnya mendistribusikan suara ke pak Krisna Gunata,"jelasnya.
Sementara itu saksi dari Partai Golkar Yogie Ahun Saut mengatakan, dirinya
melakukan protes didasari catatan yang ada pada dirinya. "Salah satunya
ketika saya melakukan kewajiban saya memilih di TPS tempat saya, banyak
suara kertas suara yang dicontreng partai dan calon legislatifnya. Saya
menjadi teringat ketika dilatih menjadi saksi, suara seperti itu sah menjadi suara calon legislatif yang dicontreng," ujarnya.
Kemudian Yogie mengatakan, dirinya mengisi surat keberatan yang disediakan
KPU Kota Tangerang yang sebelumnya dilaporkan secara lisan."Itu saya
lakukan pada serangkaian rapat pleno," ucap Yogie.(den)