Connect With Us

Ketua KPU Divonis 7 Bulan Penjara

| Minggu, 14 Juni 2009 | 12:28

TANGERANGNEWS- Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami dijatuhkan hukuman penjara 7 Bulan dan denda sebesar Rp 6 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/6). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Arthur Hangewa menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, Imron dinyatakan telah melanggar pasal 299 ayat 1 UU nomor 10/2008 tentang pemilu. “Seperti dalam dakwaan primer,” kata Arthur. Menurut Dia, Imron telah terbukti bersalah, karena kelalaiannya telah menyebabkan bertambah atau berkurangnya perolehan suara terhadap calon anggota legislatif (caleg) hingga mengakibatkan terpengaruhnya hasil rekapitulasi suara. “Karena tidak melakukan pemeriksaan atau pengecekan terlebih dahulu dari saksi dari Partai Golkar Yogie Ahun Saud yang mengajukan keberatan. Sehingga, akibat tidak dilakukanya pengecekan itu telah berdampak adanya penggelembungan suara pada caleg Golkar untuk Provinsi Banten Krisna Gunata,” ucapnya. Hal-hal yang memberatkan, lanjut Arthur, adalah terdakwa telah melakukan tindak pidana pemilu dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sebagai Ketua KPUD Kota Tangerang. “Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bersikap baik dan kooperatif dalam menjalani persidangan, tidak pernah dihukum penjara, dan punya tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” ungkapnya. Namun majelis hakim tidak melakukan penahanan terhadap Imron, karena Imron diberikan kesempatan untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten. “Kalau tidak puas dengan putusan hakim, terdakwa boleh mengajukan banding, tapi jangan lewat dari 3 hari,” tandas Arthur. Vonis Majelis Hakim PN ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut 10 Bulan penjara, denda Rp 8 juta, subsider kurungan 4 bulan.(rangga)
OPINI
Pemutihan Pajak Tanpa Pemutihan Sistem Hidup, Rakyat Terus Dipalak

Pemutihan Pajak Tanpa Pemutihan Sistem Hidup, Rakyat Terus Dipalak

Senin, 14 April 2025 | 14:10

Masyarakat Kota Tangerang antusias memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari pelaksanaannya di Samsat Cikokol Tangerang.

KAB. TANGERANG
Residivis Ditangkap Simpan 4,03 Gram Sabu Dalam Bungkus Rokok di Cikupa

Residivis Ditangkap Simpan 4,03 Gram Sabu Dalam Bungkus Rokok di Cikupa

Sabtu, 19 April 2025 | 20:21

Residivis kasus narkoba, FS, 37, ditangkap mengedarkan narkotika jenis sabu di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
2 Remaja Pencuri 50 Motor di Tangerang Dibekuk Polsek Jatiuwung

2 Remaja Pencuri 50 Motor di Tangerang Dibekuk Polsek Jatiuwung

Sabtu, 19 April 2025 | 19:06

Aparat Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RT, 17, dan AY, 21, di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat 18 April 2025, kemarin.

PROPERTI
Hampton Square Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru di Kawasan Gading Serpong 

Hampton Square Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru di Kawasan Gading Serpong 

Rabu, 16 April 2025 | 18:58

Kawasan Gading Serpong kembali mempunyai spot destinasi baru dengan hadirnya Hampton Square. Sebuah lifestyle open space mall yang berlokasi di Manhattan District, Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill