Connect With Us

Anggota KPU Divonis Hukuman Percobaan 10 bulan

| Minggu, 14 Juni 2009 | 12:35

TANGERANGNEWS-Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan dan denda Rp 8 juta subsider 2 bulan, kepada empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, karena terbukti kelalaiannya dalam melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan menggelembungnya suara Caleg Partai Golkar DPRD Propinsi Banten Krisna Gunata, namun ke empat anggota KPUD tidak dipenjara. Dalam persidangan putusan pada Jumat (12/6), ketua majelis hakim Haran Tarigan menjelaskan, ke empat terdakwa yakni Dadang Hermawan, Namum Kosasih, Hisweni Dumaria dan Baehaqi telah ikut menandatangani hasil rekapitilasi suara tanpa memeriksa isi dari hasil rekapitulasi tersebut, sehingga suara Krisna Gunata yang telah bertambah merugikan caleg Partai Golkar DPRD Propinsi Banten No urut 1 Sri Nurhayati, karena peringkatnya terlewati. “Untuk itu, hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 8 juta, tetapi kepada terdakwa pidana tersebut tidak perlu dijalani selama 1 tahun 6 bulan, kecuali telah melakukan hal yang sama dalam kurun waktu tersebut," kata Haran. Usai persidangan, Haran Tarigan saat ditanya wartawan mengenai alasannya memberikan hukuman percobaan mengatakan, para terdakwa dibutuhkan oleh masyarakat untuk menjalani proses Pemilihan Presiden di Kota Tangerang, terlebih lagi mereka belum pernah terkena kasus tindak pidana dan mengakui kelalaian mereka dalam persidangan. “Kemungkinan proses pilpres akan terhambat jika mereka dihukum, peran mereka saat ini dibutuhkan masyarakat, jadi kita berikan hukuman percobaan” ucapnya. Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sukamto menyatakan menerima putusan tersebut, namun dirinya juga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten. “Ya saya akan pikir-pikir dulu dalam 3 hari untuk mengajukan banding,” katanya. Vonis dibacakan sekitar pukul 14.00 WIB selama hampir 1 jam, setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan putusan terdakwa Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami. Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(rangga)
PROPERTI
5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Rumah di Bintaro

5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Rumah di Bintaro

Selasa, 17 September 2024 | 15:42

Bintaro, sebuah kawasan yang terletak di perbatasan antara Jakarta dan Tangerang, semakin populer sebagai pilihan hunian bagi banyak orang

BANDARA
Angkas Pura Indonesia dan Boeing Teken MoU Perkuat Aviasi Nasional

Angkas Pura Indonesia dan Boeing Teken MoU Perkuat Aviasi Nasional

Kamis, 19 September 2024 | 18:44

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan The Boeing Company, untuk membahas berbagai inisiatif guna meningkatkan kapabilitas bandara dalam aspek keselamatan

NASIONAL
PLN Paparkan Strategi Menuju Net Zero Emissions 2060, Bakal Kurangi PLTU 

PLN Paparkan Strategi Menuju Net Zero Emissions 2060, Bakal Kurangi PLTU 

Kamis, 19 September 2024 | 09:24

PT PLN (Persero) membeberkan langkah-langkah strategis dalam mendukung transisi energi menuju Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060.

KOTA TANGERANG
Waduh! Naik Bus Tayo Tak Bisa Lagi Bayar Pakai Cash

Waduh! Naik Bus Tayo Tak Bisa Lagi Bayar Pakai Cash

Kamis, 19 September 2024 | 19:30

Bus Tayo Kota Tangerang merupakan salah satu transportasi umum yang banyak digunakan oleh warga Kota Tangerang lantaran aksesnya mudah dan harganya sangat murah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill