TANGERANGNEWS-Lapangan Lembaga Permasyarakatan (LP) Anak Pria Tangerang yang semula dijadikan tempat kampanye dalam Pemilu Legislatif 2009 lalu, kini ditolak untuk kembali dijadikan tempat kampanye Partai Politik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, kegiatan tersebut dikhawatiran dapat menganggu ketenangan penghuni LP atau masyarakat disekitarnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain usai mengikuti rapat koordinasi Pemilu Presiden 2009 di gedung Nyimas Melati, Kota Tangerang.
“Menurut surat edaran bernomor E29.EG.UM.01.01-958, yang diberikan oleh Kepala LP Anak Pria Tangerang Haru Tamtomo, lapangan LP itu tidak diagendakan sebagai lokasi kampanye pengerahan masa karena berada di lingkungan perkantoran dan pendidikan atau pembinaan anak didik lapas,” katanya.
Tidak hanya itu saja, Syafril juga menegaskan untuk melarang pembagian stiker atau pemasangan atribut partai politik atau para capres dan cawapres apalagi melakukan kampanye di dalam Lapas tanpa seizin Kepala LP atau Panwaslu. Jika itu dilanggar, lanjut Syafril, pihaknya berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“larangan ini juga terdapat dalam peraturan KPU nomor 19/2009 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kampanye Pemilu. Jika tanpa izin maka kegaiatan politik itu kita hentikan,” tandasnya.
Kendati melarang kegiatan kampanye di tempat tersebut, lokasi pengganti telah disediakan untuk Parpol pendukung Capres dan Cawapres yang berkampanye di Kota Tangerang. “Khusus wilayah Kota Tangerang, tempatnya dialihkan ke lapangan Ahmad Yani,” ungkap Syafril.(rangga)