TANGERANGNEWS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang, menertibkan atribut kampanye Capres dan Cawapres yang melanggar ketertiban umum dan pedoman pelaksanaan kampanye.
Semua atribut yang dibersihkan, dilakukan hampir diseluruh jalan-jalan protokol di wilayah Kota Tangerang, seperti di Jalan Tmp. Taruna, M.H. Thamrin, Gatot Subroto, Perintis Kemerdekaan, dan Nyi Mas Melati.
“Penertiban atribut seperti spanduk, bendera dan baliho, dikarenakan atribut tersebut dipasang di tempat terlarang seperti jalan protokol. Sebab, pemasangan atribut dinilai melanggar aturan dan merusak keindahan kota,” kata Anggota Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon, hari ini.
Menurut Wahyul, dalam ketentuan yang ada, seharusnya para partai politik pendukung capres dan cawapres menurunkan sendiri atribut itu. Tapi bila tidak diturunkan, KPU berhak menurunkan atribut tersebut. Pasalnya, ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU No 28 Tahun 2008 tentang larangan pemasangan atribut parpol atau Capres di jalan Protokol.
“Sebenarnya aturan penempatan alat peraga dan atribut partai sudah diatur secara jelas dan sudah dibahas dalam Pileg lalu, jadi kita tidak usah menegur mereka lagi. Tapi karena pelanggaran itu juga sifatnya administrasi, maka sanksi hanya berupa penurunan atribut," ujarnya.
Ia menyebutkan, petugas menertibkan hampir 200 atribut yang terpasang di jalan protokol. Namun masih banyak atribut yang luput dari penertiban petugas dikarenakan cuaca hujan, sehingga petugas mengentikan pembersihan. “Memang masih banyak yang belum dibersihkan, karena hujan jadi penertiban dihentikan dulu,” ucap Wahyul.(rangga)