Lalai Hingga Menyebabkan PSK Tewas
TANGERANGNEWS-Empat Satuan Polisi Pamoong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ditahan polisi dalam kasus tewasnya seorang pekerja seks komersil (PSK) bernama Vivit,42, yang tewas pada saat razia yang digelar Satpol PP Senin (18/05/2009) lalu.
Vivit warga Kampung Telagasari RT 01/02 Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang itu diduga tewas karena lalainya anggota Satpol PP karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan. Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keempat anggota Satpol PP itu adalah Dasiman Mulyono, Suhandi (Komandan Pleton), Langgeng Wahyudi dan Sahudin.
“Mereka terancam terkena pasal berlapir, yakni 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan kematian dan pasal 531 KUHP soal membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata Budhi, hari ini.
Penahanan mereka, kata dia, terpaksa dilakukan karena adanya kekhawatiran mereka mengulangi perbuatannya. Dirinya juga menambahkan, ternyata dari hasil pemeriksaan para tersangka melakukan rajia PSK tidak adanya perintah dari atasan. Sedangkan perintahnya pada waktu itu hanya diperintahkan untuk penertiban Pasar Anyar. “ Jadi mereka melakukan razia adalah kemauannya sendiri, “ tegas Budhi.
Seperti diketahui korban Vivit tewas karena tenggelam di Sungai Cisadane.Dan, menurut saksi mata yang tidak lain kawannya sendiri Ana dan Santi mengatakan, Vivit menceburkan diri ke Sungai Cisadane karena dikejar Satpol PP. Bahkan setelah mengetahui mereka tercebut, Satpol PP membiarkan Vivit di sungai itu. (dean)