TANGGUL SUNGAI CISADANE AMBROL
TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang mengaku telah mendapat laporan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan, ada kerugian negara dalam kasus ambrolnya tanggul sungai Cisadane yang dibangun dengan anggaran senilai Rp4,5 miliar.
Dengan begitu, kasus yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka itu, kini diproses kembali setelah sebelumnya mengendap karena menunggu laporan dari BPK. “Sudah ada laporan dari BPK yang menyatakan ada kerugian negara. Namun, karena kita saat itu meminta laporan berdasarkan tulisan, ya kini kita meminta kepada BPK menjawabnya tidak secara lisan, tetapi tulisan,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Buhdi Herdi Susianto, kepada tangerangnews.com hari ini.
Saat ditanya berapa nilai kerugian negara akibat pembangunan tanggul yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya. Budhi mengaku, soal angka dirinya tidak mau mengungkapkan terlebih dahulu. “Sebenarnya sudah BPK juga sudah menyatakan angkanya, tetapi karena secara lisan kita belum mau mengungkap itu terlebih dahulu, nanti soal itu setelah BPK mengeluarkan catatannya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Budhi, pihaknya sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya, dua orang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang yakni Dedy Sukanda dan Rizky. Sedangkan seorang lainnya adalah Direktur PT Dirut di PT Inveron Kasi Tama (PT IKT) yang bernama Ade Jumhana, perusahaan yang menjadi pemenang tender itu yang kemudian mensubkannya ke PT Sama-Sama.
Budhi mengatakan, selain dugaan kasus korupsi pada kasus ini diduga ada pelanggaran Keppres No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa.Dintaranya soal fiktifnya perencanaan (konsultan) dan soal mensubkan proyek itu. “Seharusnya, pemenang tender tidak mensubkan seluruh pengerjaan proyek itu seluruhnya. Pemenang tender dalam Keppres 80 boleh mensubkan hanya bagian tertentu saja, tidak pekerjaan utamanya,” ungkap Budhi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, pihaknya akan membantu mencarikan kuasa hukum kepada kedua tersangka yang masih aktif sebagai pegawai di Kota Tangerang itu. Namun, pihaknya tidak akan membiayai kontrak keduanya untuk kuasa hukum. “Sebab, kasus ini kan kasus pidana, sesuai dengan Permendagri No.13/2005 tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dibantu soal hukum untuk pegawai negeri sipil hanyalah persoalan perdata dan tata usaha negara,” tandasnya. (dens)