TANGERANGNEWS-Empat tersangka Satpol PP Kota Tangerang yang diduga telah lalai dalam melakukan razia hingga menyebabkan tewasnya seorang pekerja seks komersil (PSK) yang bernama Vivi warga Kampung Telaga Sari, RT 01/02 Mekarsari Neglasari Kota Tangerang beberapa waktu lalu dilepas setelah sempat ditahan pada Jumat (26/06).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Hamidin mengatakan empat tersangka itu dilepas karena ada jaminan dari Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. “Wakil Walikota Tangerang mengaku bertanggung jawab jika mereka sampai melarikan diri,” katanya.
Meski begitu, Hamindin mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan persoalan hukumnya. “Kami tetap akan memproses kasus ini, dan mengenai ketegangan antara Pemkot dan Polres itu tidak benar " ucap Hamidin.
Keempatnya adalah, Dasiman Mulyono, Suhandi (Danton), Langgeng Wahyudi dan Sahudin. Keempatnya, kata Hamidin, kini sudah tidak lagi ditempatkan diposisi yang dulu dalam pekerjaannya. " Mulai hari ini Senin (29/6) keempatnya sudah menjadi tahanan kota " Tegas Hamidin. (sly)