TANGERANGNEWS-HM ,59, warga Jalan MH Toha, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang berprofesi sebagai seorang tukang ojek terpaksa harus mendekam ditahanan Polres Metro Tangerang karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Peristiwa itu berawal pada tahun 2006 silam. Ketika itu, anak tirinya bernama Bunga,16, yang baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk dipaksa HM untuk masuk ke dalam kamar peraduan dirinya dengan sang istri berinisial FS. HM melakukan itu ketika sang istrinya sedang tidak berada di dalam rumah. “Ketika itu pelaku meminta kepada korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolaknya. Karena mendapat penolakan, pelaku hanya menyentuh bagian vital korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Buhdi Herdi Susianto, hari ini.
Tenyata kejadian itu berulang, ketika istri pelaku tidak ada dikediamannya.
“Bunga juga dipaksa melakukan oral,” tambahnya. Karena kesal sering dilecehkan, korban yang berkulit putih itu lalu menceritakan seluruh persitiwa yang dialaminya itu kepada ibunya FS.
“Saat ini pelaku terancam telah melanggar undang – undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (Sly)