Connect With Us

Dua Caleg PAN Masuk DPO Kejari Tangerang

| Kamis, 2 Juli 2009 | 21:49

TANGERANGNEWS-Dedi Rustandi, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, yang gagal menjadi anggotaDPR-RI bersama Dewi Pertiwi Eka yang juga gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Pasalnya semenjak mereka dinyatakan sebagai terpidana akhir Maret 2009 lalu, kini keduanya menghilang. ”Mereka sudah masuk dalam DPO kami,” Kata Fauzan, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Tangerang, yang menjadi JPU dala kasus tersebut di Tangerang, hari ini. Untuk itu lanjut dia, bila dalam waktu satu dua hari ini mereka tidak juga memenuhi surat panggilan yang dikirimkan Kejakasaan Negeri Tangerang (Kejari) kepada Sekretaris Dewan Kota Tangerang dan ke rumahnya, Kejari Tangerang akan membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian, agar mereka juga dijadikan sebagai DPO. ”Sebenarnya dalam pencarian kedua orang itu, kami selalu di dampingi oleh petugas kepolisian. Hanya saja pihak kepolisian belum menjadikan yang bersangkutan sebagai DPO, karena belum adanya laporan resmi dari kami,”kata Fauzan yang merasa yakin, Dedi Rustandi dan Dewi masih berkeliaran di Tangerang. Laporan tersebut perlu dilakukan, kata Fauzan, karena kedua orang terpidana itu tidak memiliki etikat baik dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Kami sudah capek, karena selalu bolak balik ke rumah terpidana. Namun mereka beserta keluarganya tidak ada di tempat,” papar dia. Seperti diketahui, Selasa (24/3) lalu Kejari Tangerang memvonis Dedi Rustandi dan Dewi dengan hukuman masing- masing 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, karena kedua caleg tersebut melanggar pasal 270 jo Pasal 84 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, tentang Pemilu, dengan berkampanye menggunakan mobil dinas DPRD Kota Tangerang B 7411 CQ dan bertempat di depan Mushala Nurul Iman, Kampung Jengkol, Desa Jengkol, Rt 03/01, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu (22/02).. Mendengar keputusan itu, Dedi Rustandi yang Caleg DPR-RI dan Ny Dewi Caleg untuk DPRD, Kabupaten Tangerang, langsung menyatakan banding ke pengadilan Tinggi Banten. Namun Pengadilan Tinggi Banten, menolak atau menguatkan keputusan pengadilan negeri Tangerang, sehingga Dedi Rustandi dan Dewi yang sejak penyidikan kasus itu tidak ditahan harus menjalani hukuman penjara.(dens)
WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

SPORT
Rekor Buruk 11 Pertandingan Tak Pernah Menang, Begini Cara Persita Kalahkan Barito Putera

Rekor Buruk 11 Pertandingan Tak Pernah Menang, Begini Cara Persita Kalahkan Barito Putera

Senin, 25 November 2024 | 06:11

Persita Tangerang akhirnya memutus rekor buruk setelah berhasil mengalahkan Barito Putera dengan skor 2-0 dalam lanjutan pekan ke-11 BRI Liga 1 2024/2025, di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024, lalu.

TEKNO
Buka 4 Gerai di Tangerang Raya, Digiplus Hadirkan Beragam Gagdet Terbaru

Buka 4 Gerai di Tangerang Raya, Digiplus Hadirkan Beragam Gagdet Terbaru

Sabtu, 23 November 2024 | 16:41

Digiplus salah satu unit bisnis dari peritel gaya hidup ternama PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP), menyambut baik atas meningkatnya kebutuhan akan gadget dan teknologi di tengah masyarakat.

HIBURAN
Mengenal Apa itu Homeless Media yang Digandrungi Gen Z, Ini Dampaknya

Mengenal Apa itu Homeless Media yang Digandrungi Gen Z, Ini Dampaknya

Sabtu, 23 November 2024 | 11:18

Di era digital saat ini, pola konsumsi media mengalami perubahan besar. Salah satu fenomena yang menarik perhatian adalah munculnya "homeless media," sebuah konsep yang kini semakin diminati oleh generasi muda, khususnya Gen Z.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill