TANGERANG-Ratusan keluarga Bran bin Lean menyegel food court Ubud Village di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (14/5). Hal ini dipicu penyerobotan tanah seluas 4000 meter persegi milik Bran bin Lean yang diserobot PT Triniti, pengembang Perumahan Ubud Village.
Awalnya, ratusan ahli waris ini menggeruduk food court sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian mereka berorasi sambil membawa poster berisi tuntutan mereka. Karena tidak ada tanggapan dari pihak pengembang, mereka langsung merusak properti salah satu rumah makan yang terbuat dari bambu.
Salah satu ahli waris Bran, H Naba mengatakan, penyerobotan tanah tersebut terjadi sejak tahun 1993. Tanah tersebut dibangun oleh pihak pengembang tanpa izin ahli waris. "Saya tidak pernah menjual belikan tanah itu. Kita pernah koordinasi dengan pihak pengembang, tapi ternyata mereka punya sertifikat. Padahal saya punya giriknya. Sertifikat tanah itu dipalsukan," katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, lalu kasus dilimpahkan ke Polres Metro Kota Tangerang. Namun sampai saat ini tidak ada kelanjutannya. "Karena tidak ada kelanjutan, kita lakukan aksi demo dua kali. Kemudian pihak pengembang berjanji akan menyelesaikan masalah ini. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut juga," ungkap Naba.
Pihak ahli waris sendiri menuntut agar pengembang membayar tanah 4000 meter persegi tersebut sesuai NJOP sebesar Rp 24 miliar, dimana per meter seharga Rp 6,5 juta. "Mereka sudah memaksa membangun bangunan, saya juga menuntut hak saya agar tanah dibayar. Kalau belum ada tanggapan, kita segel kawasan rumah makan ini," tegas Naba.
(RAZ)