TANGERANG-Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Junaedi menilai, saat ini masih banyak warga malas mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terpusat di kantor BPPMPT Kota Tangerang. Untuk itu, dia mengusulkan agar Pemerintah Kota Tangerang dapat mendelegasikan penerbitan IMB di Kantor Kecamatan.
“Saat ini kan mengurus IMB harus di BPPMPT. Untuk memudahkan warga, sebaiknya pengurusan bisa dilakukan di Kantor Kecamatan,” katanya, Jumat (8/6).
Menurutnya, jika perizinan bangunan bisa diurus di kecamatan, warga tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke BPPMPT. Selain itu, hal tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari perizinan bangunan. “Dengan kemudahan itu, warga pasti antusias mengurus IMB dan PAD bisa meningkat,” pungkas Junaedi.
Selain itu, dari segi pengawasan juga akan lebih efektif karena pihak Kecamatan sangat memahami wilayahnya. “Pihak Kecamatan pasti mudah untuk memantau bangunan-bangunan tersebut,” tandas Junaedi.(RAZ)