TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim sangat menyayangkan adanya pemberitaan di media cetak yang bersumber dari statement salah seorang anggota DPRD Kota Tangerang yang memberikan komentar yang diambil dari bahan Hearing atau dengar pendapat antara legislatif dengan eksekutif yang sengaja dilempar ke ranah publik melalui media massa.
Hal ini disampaikan Wali Kota di ruang kerjanya Gedung Plaza Puspem, Kamis (9/7) terkait dengan pernyataan dari seorang anggota Komisi C DPRD Kota Tangerang, Wawan Tavif Budiawan di media massa yang menyoroti alokasi anggaran makan minum yang menyebutkan bahwa anggaran rumah tangga Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang jika dijumlahkan mencapai Rp548..000.000 .
Wali Kota menegaskan bahwa antara Legislatif dan Eksekutif telah melaksanakan Hearing pada tanggal 5 Juli 2009, bertempat di Bogor, dimana dalam hearing tersebut segala sesuatu yang terkait dengan anggaran termasuk diantaranya anggaran makan minum kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dijelaskan secara rinci dan diberikan laporannya kepada DPRD.
Untuk itu, Wali Kota meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak sembarangan dalam memberikan komentar, apalagi komentar-komentar yang tidak berdasar dan secara sengaja dilemparkan ke publik karena hal itu tidak etis, apalagi jika dilakukan oleh seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang .
Padahal jika ada ketidakpuasan akan penjelasan yang dilakukan pihak Pemkot bisa ditanyakan langsung pada saat hearing tersebut. Karena pada prinsipnya pihak Pemkot telah memberikan penjelasan secara rinci, jelas dan transparan.
Wali Kota juga menambahkan, berkenaan dengan komentar yang tidak etis terkait dengan hasil pemeriksaan BPK dimana Pemkot Tangerang telah menerima predikat WTP sebagai bukti bahwa Pemkot Tangerang mengelola keuangannya dengan baik dan transparan.
Sampai dengan saat ini, Pemkot tidak pernah menerima complain dan tidak pernah ada masalah. Perlu dicermati juga bahwa pemahaman secara teknis pengelolaan keuangan tidak dapat dengan mudah dikomentari secara awam. Oleh sebab itu, Wali Kota menegaskan sekali lagi agar jangan ada pihak-pihak yang asal bicara atau pun memberi komentar yang tidak jelas dan tidak berdasar.
Wali Kota menambahkan bahwa anggaran kebutuhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai landasan hukum yang jelas, yakni PP 109/2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan Wakil kepala daerah.
Disebutkan antara lain pada pasal 6, poin 1, bahwa: Kepala daerah dan Wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Sedangkan pada pasal 8, huruf a: biaya rumah tangga digunakan untuk biaya kebutuhan rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Lebih lanjut, Wali Kota menambahkan bahwa hal itu bukanlah untuk kebutuhan rumah tangga Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja, tapi juga untuk keseluruhan tamu-tamu daerah yang berkunjung ke Pemkot Tangerang. (sumber rilis Pemkot Tangerang /Kabag Humas Kota Tangerang, Ahsan Annahar)