Connect With Us

Anak Rano Karno Dijerat Pasal Berlapis

| Senin, 11 Juni 2012 | 16:45

Raka dan teman wanitanya. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Raka Widyarma, putera Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yang tersandung kasus narkoba dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dari Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (11/6). Dalam berkas perkara yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik, Raka didakwa pasal berlapis.

Sebelumnya, Raka bersama teman perempuannya, Karina, dibawa dari Polres Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Toyota Avanza hitam bernopol B.8231.EV. Ia tiba di Kejaksan Negeri Tangerang sekitar pukul 13.50 WIB. Raka mengenakan kaos putih dan celana jeans hitam dengan potongan rambut pendek, langsung dibawa ke Ruang Tahap II Pidana Umum (Pidum), untuk pemeriksaan identitas berkas perkara.

 Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Jaja Subagja mengatakan, Raka dan Karina diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang karena berkas perkaranya sudah lengkap. Dalam waktu dekat, Keduanya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. “Berkasnya sudah lengkap, rencananya tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke Pengadilan minggu ini untuk disidangkan,” katanya.

 

Jaja menambahkan, Raka dan Karina didakwa Pasal berlapis diantaranya Pasal 112, 113, 114 dan 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika golongan I. “Ancama hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,“ pungkasnya.

 

Untuk selanjutnya, lanjut Jaja, Raka akan ditahan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. Sementara Karinaditahan di Lapas Wanita Tangerang. Menurut Jaja, hingga saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan untuk Raka atau Karina.

 Sementara itu, Kuasa Hukum Raka dan Karina, Sirra Prayuna mengaku, tidak mempermasalahkan pasal berlapis yang dikenakan kepada kliennya. Namun, hal itu harus dibuktikan di persidangan. “Pasal itu kan hanya sangkaan. Boleh-boleh saja. Tapi pembuktiannya benar atau tidak sangkaan itu, kita lihat nanti di persidangan,” ungkapnya.

Terkait penangguhan penahanan, Sirra mengaku belum mengajukannya. Namun pihaknya akan mempertimbangkan. “Nanti kita pertimbangkan,” terangnya.(RAZ)
KOTA TANGERANG
Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Jumat, 4 April 2025 | 13:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan pelayanan kesehatan akan kembali beroperasi normal pascacuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill