Connect With Us

Jelang Vonis, Eks Dokter RSUD Tangerang Berharap Hakim Punya Hati Nurani

| Kamis, 5 Juli 2012 | 06:11

| Dibaca : 1329

Persidangan mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG - Jelang putusan hakim, yang akan dibacakan pada Selasa (17/7) mendatang, Ira Simatupang, terdakwa kasus perkara tindak pidana UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengaku pasrah.

"Saya yakin hakim punya hati nurani dan akan memutus kasus ini seadil-adilnya. Apapun keputusannya akan saya terima sebaik-baiknya," kata dr Ira Simatupang yang juga mantan dokter kandungan di RSUD Kabupaten Tangerang usai sidang lanjutan perkaranya, di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/7).

Menurutnya, ia yakin bahwa putusan hakim akan mengakomodir pembelaan yang diajukan kuasa hukumnya. Terlebih, dalam fakta persidangan banyak hal yang meringankannya. "Saya masih yakin tidak bersalah. Dan saya yakin akan bebas. Meskipun semua putusan saya serahkan kepada hakim," tandasnya.

Sementara itu dalam persidangan dengan agenda pembacaan Duplik, I Putu Ponti Sagara, Kuasa Hukum Ira Simatupang membeberkan, pihaknya tetap bersandar pada pembelaannya. Diantaranya, bahwa Ira tidak pernah mengirimkan email, meskipun ratusan jumlahnya kepada khalayak umum.

"Terdakwa hanya mengirimkan email kepada orang tertentu dan bersifat pribadi. Untuk itu, kami berharap dan memohon agar hakim memutus perkara ini seadil-adilnya, dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Kecuali hakim memiliki pandangan berbeda atas pekara ini," pintanya di dalam persidangan.

Jaksa Panuntut Umum (JPU) Rosmalina usai persidangan mengatakan, pihaknya tetap bertahan pada tuntutannya. Dia berharap fakta hukum bahwa ada pencemaran nama baik melalui pengiriman ratusan email diputus sesuai dengan fakta dalam persidangan. "Tuntutan kami selama 6 bulan pidana kurungan penjara tetap kami pertahankan. Kami pun minta majelis hakim memutus seadil-adilnya," singkatnya.

Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli mengatakan, setelah seluruh rangkaian persidangan dijalani, pihaknya akan memutus perkara ini pada Selasa (17/7) mendatang. "Sidang kami tutup dan akan kami buka kembali pada Selasa (17/7) dengan agenda vonis," singkat Ridwan yang juga Ketua PN Tangerang, seraya mengetuk palu sidang penutupan. (KUN)

KOTA TANGERANG
Masa Jabatan Segera Berakhir, Arief Titip Pesan OPD Jaga Integritas dan Akuntabel

Masa Jabatan Segera Berakhir, Arief Titip Pesan OPD Jaga Integritas dan Akuntabel

Rabu, 29 November 2023 | 09:26

TANGERANGNEWS.com- Masa jabatan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah akan segera berakhir pada 26 Desember 2023 mendatang. Untuk itu, ia berpesan agar segenap OPD tetap menjaga integritas dan akuntabel meski roda kepemimpinan berganti.

BISNIS
AEON Supermaket Hadir di Mal Ciputra Tangerang pada 2024

AEON Supermaket Hadir di Mal Ciputra Tangerang pada 2024

Rabu, 29 November 2023 | 09:30

TANGERANGNEWS.com-Ciputra, grup terkemuka dalam industri real estate Indonesia, mengumumkan kemitraan dengan AEON Indonesia, merek ritel internasional ternama.

BANDARA
Petugas Keamanan di Cikupa Tangerang Ditangkap, Terima 1,2 Kg Paket Sabu Asal Kamerun

Petugas Keamanan di Cikupa Tangerang Ditangkap, Terima 1,2 Kg Paket Sabu Asal Kamerun

Selasa, 14 November 2023 | 16:21

TANGERANGNEWS.com-Seorang petugas keamanan perusahaan di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap petugas gabungan karena menerima paket kiriman berisi 1,2 Kg narkoba jenis sabu dari Kamerun, Afrika.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill