TANGERANGNEWS-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk menghentikan proses persidangan 10 anak SD yang dituduh melakukan perjudian dengan uang koin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketua KPAI Hadi Supeno mengatakan, aparat hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan tidak bisa menerapkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan dakwaan selama 10 tahun penjara kepada 10 anak tersebut, karena pasal tersebut menerangkan pelanggaran perjudian dengan menyangkut aspek mata pencaharian.
“Seperti yang tertuang dalam pasal 303 KUHP ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perjudian untuk mata pencaharian dapat dikenakan hukuman pidana. Sedangkan anak-anak ini melakukan putar koin hanya sekedar bermain, jadi penetapan pasal tersebut merupakan tindakan arogan dan tidak manusiawi,” katanya hari ini di Tangerang kepada TANGERANGNEWS.
Hadi menambahkan, dalam melakukan prosedur hukum kepada 10 anak tersebut harus memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan anak, khususnya pasal 16 dan 62 UU nomer 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. “Ketentuan ini menyatakan bahwa penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara hanya dilakukan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir, namun apakah dalam halam hal ini petugas telah melakukan upaya yang sesuai prosedur,” tandasnya.
Menurut Hadi, anak-anak tersebut merupakan korban kebijakan orang dewasa yang tidak menyediakan ruang publik, arena bermain wajar dan sarana ekspresi lainnya, sehingga tidak hanya mencari hiburan dengan permainan yang dianggap melanggar hukum.
“Seharusnya mereka diperhatikan dan dilindungi, kalaupaun mereka melakukan pelanggaran hukum, penjatuhan sanksipun harus tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak,” paparnya.
Untuk itu, lanjut Hadi, pihaknya akan melayangkan surat kepada (PN) Tangerang untuk membatalkan proses persidangan ke10 anak demi hukum. Semua aparat hukum yang terlibat juga diminta menatakan permintaan maaf kepada anak-anak bersangkutan. “Intinya ingin anak-anak ini dibebaskan, dan dibersihkan nama baiknya,” ungkap Hadi.
Sementara itu, Anggota KPAI Maghdalena Sitorus menegaskan, akan melakukan upaya-upaya lainnya jika permintaan mereka tidak digubris oleh pihak PN Tangerang, termasuk meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. “Kalau tidak ditanggapi berarti ada 2 kemungkinan, yakni aparat bersikap arogan atau tidak mengerti hukum,” terangnya.(rangga)