TANGERANGNEWS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan menerima 5 tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dari Polda Metro Jaya, hari ini.
“Informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya hari ini akan dilimpahkan, tapi kita masih menunggu. Sebelumnya memang berkas ke 5 Eksekutor sudah P21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono saat ditemui wartawan dikantornya.
Suyono menyebutkan, mereka yang akan dilimpahkan adalah Edo, Hendrikus, Fransiskus, Feri Santosa dan Daniel, bersama dengan sejumlah barang bukti. Meski, tersangka telah siap dilimpahkan ke kejaksaan, dirinya belum mengetahui apakah ke 5 eksakutor itu akan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Untuk proses persidangannya, kita akan menunggu instruksi dari Kejagung. Jadi bisa saja disidang di Tangerang atau di Jakarta,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ke lima tersangka ini adalah eksekutor lapangan yang mengeksekusi Nasrudin usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, 14 Maret 2009 silam.
Sebagian dari mereka ditugasi mengendarai Mobil Avanza untuk menghalang-halangi laju mobil BMW silver yang dinaiki Nasrudin. Lalu, dua orang lainnya mengendarai sepeda motor dan salah satu pengendaranya menembak dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.(rangga)