Connect With Us

Eks Dokter RSUD Kabupaten Tangerang Divonis 5 Bulan

Denny Bagus Irawan | Selasa, 17 Juli 2012 | 22:10

Persidangan mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang Ira Simatupang diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara 5 bulan. Namun demikian, Hakim memberikan kesempatan selama 10 bulan bagi Ira, untuk memperbaiki sikapnya, agar tidak menjalani hukuman jeruji penjara tersebut.
 
“Menimbang segala sesuatu yang telah terbukti dalam persidangan, majelis hakim memutuskan  secara sah dan meyakinkan Ira simatupang terbukti bersalah, dan dijatuhkan pidana selama 5 bulan kepada Ira Simatupang,” kata Ridwan Ramli dalam sidang vonis perkara tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (17/7).
 
Meskipun begitu, tambah Ramli yang juga Ketua PN Tangerang, terdakwa tidak harus menjalani tahanan penjara, dengan syarat harus menjalani 10 bulan masa percobaan, dan akan langsung ditahan jika mengulangi kesalahannya selama masa percobaan berlangsung.
 
“Yang meringankan putusan ini adalah, terdakwa ibu rumahtangga, memiliki anak dan penjara tidak lebih baik jika terdakwa mau merubah sikapnya selama menjalani masa percobaan,” tendas Ramli sambil meminta kepada pihak kuasa hukum dan pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendapatkan hak hukumnya untuk pikir-pikir, banding, atau menerima atas putusan itu.
 
Ira Simatupang yang sebelum menjawab pertanyaan hakim berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya Slamet Yuwono pun menjawab akan pikir-pikir atas putusan itu. “Saya pikir-pikir,” kata Ira Simatupang.
 
Yang langsung dijawab banding oleh JPU atas putusan hakim tersebut. “Atas putusan ini kami akan langsung banding,” kata Jaksa Riyadi, yang kemudian di luar sidang menyatakan tidak menerima penuh atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
 
“Terdakwa jelas-jelas telah melanggar pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Tentang ITE, melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis. Pelanggaran itu pun tidak pernah disangkal oleh terdakwa dalam persidangan. Jadi kalau putusannya seperti ini jelas kami tidak menerima dan akan meneruskan banding,” tegasnya.
 
Sementara itu, di luar sidang Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira Simatupang yang dalam persidangan-persidangan sebelumnya tidak pernah menyangkal kesaksiaan apapun yang diungkapkan para saksi, seperti mengirimkan ratusan email kepada sejumlah orang, mengaku puas. “Kami akan hadapi banding ini,” singkat Slamet. (KUN)
 

 

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

BANDARA
Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini

Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12

Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill