Connect With Us

Eks Dokter RSUD Kabupaten Tangerang Divonis 5 Bulan

Denny Bagus Irawan | Selasa, 17 Juli 2012 | 22:10

Persidangan mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang Ira Simatupang diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara 5 bulan. Namun demikian, Hakim memberikan kesempatan selama 10 bulan bagi Ira, untuk memperbaiki sikapnya, agar tidak menjalani hukuman jeruji penjara tersebut.
 
“Menimbang segala sesuatu yang telah terbukti dalam persidangan, majelis hakim memutuskan  secara sah dan meyakinkan Ira simatupang terbukti bersalah, dan dijatuhkan pidana selama 5 bulan kepada Ira Simatupang,” kata Ridwan Ramli dalam sidang vonis perkara tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (17/7).
 
Meskipun begitu, tambah Ramli yang juga Ketua PN Tangerang, terdakwa tidak harus menjalani tahanan penjara, dengan syarat harus menjalani 10 bulan masa percobaan, dan akan langsung ditahan jika mengulangi kesalahannya selama masa percobaan berlangsung.
 
“Yang meringankan putusan ini adalah, terdakwa ibu rumahtangga, memiliki anak dan penjara tidak lebih baik jika terdakwa mau merubah sikapnya selama menjalani masa percobaan,” tendas Ramli sambil meminta kepada pihak kuasa hukum dan pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendapatkan hak hukumnya untuk pikir-pikir, banding, atau menerima atas putusan itu.
 
Ira Simatupang yang sebelum menjawab pertanyaan hakim berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya Slamet Yuwono pun menjawab akan pikir-pikir atas putusan itu. “Saya pikir-pikir,” kata Ira Simatupang.
 
Yang langsung dijawab banding oleh JPU atas putusan hakim tersebut. “Atas putusan ini kami akan langsung banding,” kata Jaksa Riyadi, yang kemudian di luar sidang menyatakan tidak menerima penuh atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
 
“Terdakwa jelas-jelas telah melanggar pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Tentang ITE, melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis. Pelanggaran itu pun tidak pernah disangkal oleh terdakwa dalam persidangan. Jadi kalau putusannya seperti ini jelas kami tidak menerima dan akan meneruskan banding,” tegasnya.
 
Sementara itu, di luar sidang Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira Simatupang yang dalam persidangan-persidangan sebelumnya tidak pernah menyangkal kesaksiaan apapun yang diungkapkan para saksi, seperti mengirimkan ratusan email kepada sejumlah orang, mengaku puas. “Kami akan hadapi banding ini,” singkat Slamet. (KUN)
 

 

TANGSEL
Ramai Soal Jabatan Sekda Tangsel, Kadiskominfo Pastikan Sesuai Aturan

Ramai Soal Jabatan Sekda Tangsel, Kadiskominfo Pastikan Sesuai Aturan

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:23

Pemerintah Kota Tangerang Selatan angkat bicara soal simpang siur informasi terkait status masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga ramai di tengah masyarakat

KAB. TANGERANG
Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Terinspirasi Sosok Bupati Tangerang, Bayi di Sepatan Diberi Nama Moch. Maesyal Rasyid

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:00

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mendatangi rumah seorang bayi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang diberi nama sama persis dengan dirinya, Kamis, 14 Mei 2026.

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill