Connect With Us

Eks Dokter RSUD Kabupaten Tangerang Divonis 5 Bulan

Denny Bagus Irawan | Selasa, 17 Juli 2012 | 22:10

Persidangan mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang Ira Simatupang diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara 5 bulan. Namun demikian, Hakim memberikan kesempatan selama 10 bulan bagi Ira, untuk memperbaiki sikapnya, agar tidak menjalani hukuman jeruji penjara tersebut.
 
“Menimbang segala sesuatu yang telah terbukti dalam persidangan, majelis hakim memutuskan  secara sah dan meyakinkan Ira simatupang terbukti bersalah, dan dijatuhkan pidana selama 5 bulan kepada Ira Simatupang,” kata Ridwan Ramli dalam sidang vonis perkara tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (17/7).
 
Meskipun begitu, tambah Ramli yang juga Ketua PN Tangerang, terdakwa tidak harus menjalani tahanan penjara, dengan syarat harus menjalani 10 bulan masa percobaan, dan akan langsung ditahan jika mengulangi kesalahannya selama masa percobaan berlangsung.
 
“Yang meringankan putusan ini adalah, terdakwa ibu rumahtangga, memiliki anak dan penjara tidak lebih baik jika terdakwa mau merubah sikapnya selama menjalani masa percobaan,” tendas Ramli sambil meminta kepada pihak kuasa hukum dan pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendapatkan hak hukumnya untuk pikir-pikir, banding, atau menerima atas putusan itu.
 
Ira Simatupang yang sebelum menjawab pertanyaan hakim berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya Slamet Yuwono pun menjawab akan pikir-pikir atas putusan itu. “Saya pikir-pikir,” kata Ira Simatupang.
 
Yang langsung dijawab banding oleh JPU atas putusan hakim tersebut. “Atas putusan ini kami akan langsung banding,” kata Jaksa Riyadi, yang kemudian di luar sidang menyatakan tidak menerima penuh atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
 
“Terdakwa jelas-jelas telah melanggar pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 Tentang ITE, melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis. Pelanggaran itu pun tidak pernah disangkal oleh terdakwa dalam persidangan. Jadi kalau putusannya seperti ini jelas kami tidak menerima dan akan meneruskan banding,” tegasnya.
 
Sementara itu, di luar sidang Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira Simatupang yang dalam persidangan-persidangan sebelumnya tidak pernah menyangkal kesaksiaan apapun yang diungkapkan para saksi, seperti mengirimkan ratusan email kepada sejumlah orang, mengaku puas. “Kami akan hadapi banding ini,” singkat Slamet. (KUN)
 

 

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANTEN
Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Atasi Kemacetan Parah dan Banjir Tahunan, Pemprov Banten Bakal Tata Kawasan Industri Serang Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 | 21:49

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah untuk menyelesaikan berbagai persoalan menahun di kawasan industri Serang Barat.

HIBURAN
Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Yamaha Fazzio Sunset Blue Bisa Didapat Gratis, Begini Cara Ikutan Giveaway-nya

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 19:30

Yamaha Indonesia menggelar giveaway berhadiah satu unit Yamaha Fazzio Special Edition Sunset Blue dalam rangka menyambut momen kembali ke sekolah.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill