Reporter : Rangga Zuliansyah
TANGERANG-Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Mansur Aini menghimbau kepada seluruh pengusaha agar memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku demi pemenuhan hak-hak buruh. THR juga harus diserahkan paling lambat seminggu sebelum lebaran.
"Kami menginginkan ke depan agar tidak ada perselisihan buruh dan pengusaha terkait THR ini. Kita juga ingin Disnaker melakukan pengawasan kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban itu," kata Mansur, Selasa (31/7).
Dijelaskan-nya, peraturan tentang pembayaran THR termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Diantaranya, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah.
"Untuk masa kerja 0-3 bulan maka sebaiknya diterapkan kebijakan perusahaan untuk memberikan THR sesuai kerohiman," tutur Mansur anggota DPRD dari Fraksi PPP ini.