Reporter : Rangga Zuliansyah
TANGERANG-Pengawasan penyaluran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawan mulai diperketat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. Jika perusahaan tidak menyalurkan THR maksimal H-7 lebaran, pihak perusahaan tersebut akan dipanggil Disnaker.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, berdasarkan ketentuan, perusahaan ditargetkan menyelesaikan pembayaran THR pada H-7. Diharapkan sekitar 2400 perusahaan yang ada di Kota Tangerang ini akan memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. "Ya jika tidak membayar THR sesuai ketentuan, kami akan panggil, apa alasan mereka tidak membayarkan THR," ungkapnya, Senin (6/8).
Menurut Abduh, sampai saat ini, Disnaker belum menerima laporan dari karyawan yang mengeluhkan pembayaran THR. Dinas baru bisa mengetahui apakah perusahaan membayar THR sesuai ketentuan atau tidak pada H-6 nanti. "Nanti mulai Senin (13/8), kita akan secara aktif menanyakan kepada para buruh maupun serikat pekerja yang ada di Kota Tangerang. Apakah ada buruh yang tidak menerima THR sesuai yang ditentukan," ucapnya.
Ditanya pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pihak Disnaker pun tidak mendaptkan laporan maupun keluhan soal pembayaran THR. Sementara disinggung soal pembayaran THR pada buruh atau perusahaan yang dalam masa sengketa, pihaknya akan mengembalikan masalah itu kepada perusahaan masing-masing.
"Di Kota Tangerang aman-aman saja, pihak perusahaan mengikuti aturan yang berlaku. Kalau ada masalah sengketa antara perusahaan dengan buruh, kita siap melakukan mediasi jika diminta," papar Abduh.