Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak praperadilan dugaan rekayasa penyidikan yang diajukan orang tua empat tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiyah, Rabu (8/8). Hakim menilai, proses hukum yang dilakukan penyidik Polre Kabupaten Tangerang mulai dari penangkapan hingga pemeriksaan para tersangka sudah sesuai aturan.
“Pengadilan berkesimpulan menolak praperadilan yang diajukan pemohon sepenuhnya. Penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap anak pemohon sudah sah secara hukum karena disertai surat keterangan. Termohon juga menolak memberikan rehabilitasi kepada anak pemohon,” ungkap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sumerta.
Atas putusan praperadilan tersebut, Hakim meminta kepada kuasa hukum pemohon dan termohon agar menentukan sikap sesuai undang-undang. Kedua pihak pun menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara Kuasa Hukum tersangka, Ferdinand Montororing mengaku tidak kecewa dengan keputusan hakim. Ia sudah menduga dengan keputusan tersebut. “Saya sudah duga pasti praperadilan ini ditolak. Karena perkara utama kasus pembunuhan itu sudah P21 dan akan segera disidang. Jadi secara otomatis pasti ditolak,” katanya usai persidangan.
Untuk itu, kata Ferdinand, ia akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah pada perkara utama. “Hukum kan ada aturannya, yang kita ingin lihat, apakah sudah benar prosedur hukum terhadap tersangka. Karennya penyidikan kita ragukan,” katanya.
Kanit Jatanras Polres Kabupaten Tangerang AKP Noor Margantara mengatakan, sidang utama kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi UIN dengan terdakwa Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra, Oreg dan Muhammad Soleh alias Oleng akan digelar Kamis (9/8) besok. “Sidangnya mulai besok, pukul 09.00 WIB,” katanya usai persidangan.