TANGERANGNEWS.com-Polisi menyegel mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) SPBU no 34-15136 di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (10/8). Penyegelan dilakukan karena SPBU tersebut diduga terlibat penyelundupan ratusan liter solar bersubsidi.
Kanit Reksrim Polsek Ciledug Iptu Arif Syaifudin mengatakan, penyegelan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku penyelundup solar bersubsidi yang menggunakan mobil modifikasi, beberapa waktu lalu. "Setelah dikembangkan, ternyata pelaku kerap mengambil solar dari SPBU ini. Jadi kita segel salah satu mesin pompa solar," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan memeriksa pengelola SPBU tersebut untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan dengan pelaku. Ia menduga, penyelundupan solar ini digunakan untuk kebutuhan industri. "Kita masih selidiki keterlibatan tersebut. Sementara kita segel karena melanggar Pasal 55 UU 22/2001 tentang migas," tambah Arif.
Seperti diketahui, sebelumnya Petugas Polsek Ciledug menangkap dua orang pelaku yang coba menyelundupkan ratusan liter solar bersubsidi dalam sebuah kendaraan modifikasi jenis Panther, Jumat (3/8) lalu. Diduga kuat, solar itu akan dijualbelikan kepada pihak industri dikawasan tersebut.
Pengungkapan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas pada dua orang dalam mobil warna merah B 1048 NVE yang baru saja mengisi solar di SPBU bilangan Jalan Raden Fatah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Karena sangat mencurigakan, mobil Panther yang berjalan pelan akibat kelebihan muatan barang tersebut diberhentikan petugas. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara seksama ke seluruh bagian mobil.
Saat dibuka bagasi belakang mobil, ternyata dugaan polisi terbukti. Di dalam mobil tersebut ditemukan dua buah tangki hasil modifikasi berukuran besar, berisi ratusan liter solar bersubsidi untuk rakyat, yang rencananya akan dijual ke kalangan industri dengan harga yang lebih tinggi. (RAZ)