Connect With Us

Rawan Kecelakaan, DPRD Desak Perbaikan Fly Over Cibodas

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 13 September 2012 | 18:49

Aulia Epriya Kembara (tangerangnews / dira)





TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang mendesak pemerintah pusat agar segera memperbaiki kerusakan pada Fly Over Cibodas di Jalan Gatot Subroto. Pasalnya, kerusakan tersebut telah menyebabkan beberapa kali kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
 
“Jalan Gatot Subroto adalah jalan Provinsi, tapi Fly Over dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PU. Kita minta segera diperbaiki, karena sudah banyak memakan korban akibat kecelakaan,” ujar Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara.
 
Aulia menjelaskan, ada patahan di jalan Fly Over Cibodas yang semakin membesar. Banyak masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat mengindari atau melintas di bagian  jalan yang rusak tersebut. Terkahir, pada Selasa (11/09), nyawa seorang pengendara sepeda motor melayang di TKP.
 

Saat itu, korban memperlambat laju kendaraan keitka mengantisipasi jalan menanjak Fly Over yang bergelombang patah. Lalu, motor tersenggol truk box dibelakangnya yang tidak mengantisipasi tanjakan patah, kemungkinan besar tidak terbiasa melewati Fly Over.
 
“Akibatnya motor terpental menghantam pembatas jalan, untung tidak jatuh menimpa pengguna jalan di bawah. Sedangkan pengendara motor terpelanting dan langsung terlindas truck box dan tewas ditempat,” ujarnya.
 
Aulia mengaku, usai dibuat, Fly Over Cibodas memang kerap mengalami kerusakan. Pihaknya pun, mendatangi Kementerian PU untuk meminta perbaikan segera. Namun perbaikan jalan itu tidak memuskan. “Saya geregetan dengan kualitas infrastruktur yang meneror keselamatan pengguna jalan ini,” tegasnya.
 
Menurutnya, berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pihak penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
 
“Jika menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang, adapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku hukumannya 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan, kalau mengakibatkan orang lain meningggal dunia, dipenjara 5 tahun atau denda Rp 120 juta,” pungkasnya.
 
Dengan demikian, Aulia meminta agar pihak Kementerian PU menutup jalan Fly Over Cibodas dan melakukan pemeriksaan konstruksi untuk mengetahui bagian yang rusak. Jika ada kesalahan rekonstruksi, maka harus dibongkar. “Harus diketahui juga siapa yang bertanggung jawab, apa Kementerian PU atau Kontraktor. Jika tidak segera melakuan perbaikan maka bias dipidanakan,” ungkapnya.

 

KOTA TANGERANG
Kunci Tambahan Tidak Cukup Cegah Curanmor, Kapolres Metro Tangerang Imbau Warga Pasang GPS

Kunci Tambahan Tidak Cukup Cegah Curanmor, Kapolres Metro Tangerang Imbau Warga Pasang GPS

Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:26

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di Tangerang berhasil diungkap berkat teknologi pelacakan.

KAB. TANGERANG
Kronologi Pria Diduga ODGJ Lecehkan Wanita di Mie Gacoan Balaraja, Kasus Berakhir Damai

Kronologi Pria Diduga ODGJ Lecehkan Wanita di Mie Gacoan Balaraja, Kasus Berakhir Damai

Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:25

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap pelanggan wanita di gerai Mie Gacoan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 29 Oktober 2025, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

OPINI
Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung

Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:11

Pandangan ini menempatkan kemiskinan sebagai tanggung jawab individu, seolah-olah menjadi miskin adalah hasil dari pilihan pribadi.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill