Connect With Us

Rawan Kecelakaan, DPRD Desak Perbaikan Fly Over Cibodas

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 13 September 2012 | 18:49

Aulia Epriya Kembara (tangerangnews / dira)





TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang mendesak pemerintah pusat agar segera memperbaiki kerusakan pada Fly Over Cibodas di Jalan Gatot Subroto. Pasalnya, kerusakan tersebut telah menyebabkan beberapa kali kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
 
“Jalan Gatot Subroto adalah jalan Provinsi, tapi Fly Over dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PU. Kita minta segera diperbaiki, karena sudah banyak memakan korban akibat kecelakaan,” ujar Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara.
 
Aulia menjelaskan, ada patahan di jalan Fly Over Cibodas yang semakin membesar. Banyak masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat mengindari atau melintas di bagian  jalan yang rusak tersebut. Terkahir, pada Selasa (11/09), nyawa seorang pengendara sepeda motor melayang di TKP.
 

Saat itu, korban memperlambat laju kendaraan keitka mengantisipasi jalan menanjak Fly Over yang bergelombang patah. Lalu, motor tersenggol truk box dibelakangnya yang tidak mengantisipasi tanjakan patah, kemungkinan besar tidak terbiasa melewati Fly Over.
 
“Akibatnya motor terpental menghantam pembatas jalan, untung tidak jatuh menimpa pengguna jalan di bawah. Sedangkan pengendara motor terpelanting dan langsung terlindas truck box dan tewas ditempat,” ujarnya.
 
Aulia mengaku, usai dibuat, Fly Over Cibodas memang kerap mengalami kerusakan. Pihaknya pun, mendatangi Kementerian PU untuk meminta perbaikan segera. Namun perbaikan jalan itu tidak memuskan. “Saya geregetan dengan kualitas infrastruktur yang meneror keselamatan pengguna jalan ini,” tegasnya.
 
Menurutnya, berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pihak penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
 
“Jika menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang, adapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, pelaku hukumannya 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sedangkan, kalau mengakibatkan orang lain meningggal dunia, dipenjara 5 tahun atau denda Rp 120 juta,” pungkasnya.
 
Dengan demikian, Aulia meminta agar pihak Kementerian PU menutup jalan Fly Over Cibodas dan melakukan pemeriksaan konstruksi untuk mengetahui bagian yang rusak. Jika ada kesalahan rekonstruksi, maka harus dibongkar. “Harus diketahui juga siapa yang bertanggung jawab, apa Kementerian PU atau Kontraktor. Jika tidak segera melakuan perbaikan maka bias dipidanakan,” ungkapnya.

 

BANTEN
Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Update Klasemen Sementara POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang Kantongi 65 Medali Emas

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:13

Kontingen Kota Tangerang masih kokoh di puncak klasemen sementara Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII Banten 2026 yang berlangsung di Kota Cilegon.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

HIBURAN
Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:38

Masa liburan sekolah pertengahan tahun menjadi momen yang paling dinantikan oleh anak-anak dan keluarga untuk menikmati waktu berkualitas bersama.

SPORT
Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Partai Balas Dendam Tersaji di Final Popda Banten, Kabupaten Tangerang Tantang Juara Bertahan

Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57

Final cabang olahraga sepak bola Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026 akan menghadirkan duel sarat gengsi antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Stadion Seruni, Kota Cilegon, Selasa, 16 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill