Connect With Us

Perda Pelacuran di Kota Tangerang Tak akan Direvisi

| Jumat, 24 Juli 2009 | 17:01

TANGERANGNEWS-Meski Departemen Hukum dan Ham menilai Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2005 yang mengatur tentang larangan pelacuran telah melanggar hak asasi manusia (HAM), Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tidak akan melakukan perubahan terhadap Perda tersebut. Kepala Bidang Humas dan Protokol Kota Tangerang Ahsan Annahar mengatakan, proses pembuatan Perda tersebut sudah melalui pengkajian yang matang dengan tujuan untuk menertibkan dan mengharmonisasi masyarakat, sehingga pihaknya tidak perlu lagi melakukan revisi. “Untuk membuat lagi perda baru akan sangat sulit, mengingat proses pembuatan perda yang ini juga tergolong lama dan melelahkan, begitu juga dengan pengkajiannya, jadi tidak ada revisi lagi” katanya. Sementara itu, lanjut Ahsan, Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD Kota Tangerang dan Pemerintah Pusat. Dikahawtirkan jika perda itu dirubah akan menimbulkan pertanyaan atas komitmen yang dibuat Pemerintah Pusat. “Justru kalau diubah lagi, masyarakat akan memertanyakan hal tersebut dengan membuat opini negatif,”ungkapnya. Sebelumnya, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta, pasal yang tercantum dalam perda itu dapat menimbulkan multitafsir bagi masyarakat, seperti Pasal 4 Ayat 1 dalam Perda tersebut yang berbunyi, “Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka adalah pelacur dan dilarang berada di tempat-tempat umum”. “Substansi Perda ini menjadikan semua warga perempuan rentan terhadap penangkapan sewenang-wenang yang melawan hukum dan menindaknya sebagai kriminal, hanya karena kecurigaan dan anggapan aparat atas perilaku perempuan yang mencurigakan,” tandasnya.(Rangga)
BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

KOTA TANGERANG
Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Jumat, 4 April 2025 | 13:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan pelayanan kesehatan akan kembali beroperasi normal pascacuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill