Connect With Us

Pemkot Akan Penjarakan Warga Yang Buang Sampah Sembarangan

| Rabu, 24 Oktober 2012 | 19:25

Sampah TPST Liar tempat pembuangan sampah maskapai penerbangan. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG
-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pemkot juga tidak segan-segan memberikan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta sesuai ketentuan seusai ketentuuan Perda Ketertiban Umum No 6/2011 pasal 48, 49, dan 50.
 
“Yang buang sampah sembarangan akan kena sanksi. Awalnya berupa sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi administratif berupa pembongkaran, sampai ancaman pidana 3 bulan penjara serta denda Rp 5 juta,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat rapat bersama Lurah, Camat, Kepala SKPD serta Puskesmas se-Kota Tangerang di Plaza Pusat Pemerintahan (Puspem), Selasa, (23/10).
 
Arief meminta SKPD terkait untuk mensosialisasikan Perda Ketertiban Umum tersebut. Sosialisasi ini diperlukan sebagai proses untuk mewujudkan sikap hidup bersih pada masyarakat. “Dibutuhkan sebuah upaya yang sungguh-sungguh jika ingin menciptakan sebuah budaya bersih di masyarakat, yang akhirnya berdampak pada terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, sehat dan nyaman. Seperti halnya pemberlakuan sanksi,” ungkapnya.
 
Pemkot juga akan terus memperhatikan dan melengkapi sarana dan prasarana terkait upaya mewujudkan kota yang bersih. Seperti halnya program pembangunan 1000 bank sampah, Sekolah Adiwiyata, program kampung hijau, kampung binaan, forum kompos dan program berbasis lingkungan lainnya. “Kami akan terus gelorakan program berbasis lingkungan di tiap-tiap SKPD dan stakeholder terkait,” ujarnya.

SPORT
Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Kamis, 21 November 2024 | 06:48

Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill