TANGERANGNEWS-Proyek pembangunan kembali turab (tanggul) penahan longsor Sungai Cisadane senilai Rp 20 miliar yang sempat ambrol pada Januari lalu di Jl. Imam Bonjol, Kavling Pemda, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, terhenti akibat rusaknya alat berat yang digunakan untuk pemancang paku bumi.
Berdasarkan keterangan seorang petugas keamanan proyek tersebut, tidak ada aktivitas pembangunan yang dikerjakan oleh PT Wiyaja Karya di lokasi proyek dalam beberapa minggu ini. Dia juga tidak mengetahui kenapa proyek tersebut tiba-tiba terhenti. “Tidak ada satupun tukang yang bekerja sekarang ini. Saya juga tidak kalau proyek ini tiba-tiba terhenti, padahal sebelumnya sempat berjalan beberapa hari,” ujar pria yang enggan menyebutkan identitasnya itu.
Sementara itu, menurut Teguh, seorang pengusaha bengkel mobil yang terletak di samping pembangunan tanggul tersebut menerangkan, sebelumnya para tukang sempat memasang satu tiang pencang paku bumi, namun setelah itu tidak dilanjutkan lagi, “Dalam sepekan belakangan ini tidak ada aktivitas yang terlihat,” katanya.
Melihat tidak beroperasinya pembangunan ini, dirinya kahawatir penghasilannya akan terus menurun karena tidak selesai sesuai dengan jadwal yang dijanjikan. “Sebelumnya pihak dari kontraktor berjanji bahwa pembangunan tanggul penahan longsor itu hanya dilakukan selama tiga bulan. Tapi sekarang alat-alat bangunan itu hanya ditumpuk begitu saja dibahu jalan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang Dadang Durachman menerangkan, proyek itu terhenti karena hidrolik pada stumpere alat berat pemancang paku bumi bocor. Sedangkan suku cadang alat tersebut hanya diproduksi di Singapura, sehingga dipastikan kalau proyek itu akan selesai pada Desember mendatang. “Kita sudah minta kepada kontraktor untuk segera cari ke agen langsung ke Singapura,” kata Dadang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah membangun turap Sungai Cisadane di sekitar Jalan Imam Bonjol, Karawaci, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2008 senilai Rp 4,5 miliar. Proyek itu selesai pada Desember 2008. Namun, pada Januari 2009, turap tersebut roboh.
Polres Metropolitan Tangerang yang menangani kasus ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Mereka adalah Ir Dedy Sukanda dan Rizky yang merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang. Sedangkan Ade Jumhana, Direktur CV Inveron Kaji Utama selaku konsultan pembangunan. Namun hingga kini kasus terebut masih dalam tahap penyidikan.(Rangga)