TANGERANG-Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyurati Dishub Provinsi Banten terkait adanya penambahan angkutan trayek F01 sebanyak 10 unit yang kini beroperasi dengan rute Kampung Melayu-Poris Plawad. Pasalnya, Dishub Kota Tangerang tidak pernah memberikan rekomendasi penambahan angkot F01 kepada Dishub Provinsi.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Tangerang Ismu Hartono, Minggu (4/11). Menurutnya, berdasarkan aturan, izin trayek F01 dikeluarkan Dishub Provinsi Banten melalui rekomendasi Dishub Kota Tangerang. Pasalnya, trayek F01 melintasi dua wilayah, yakni Kabupaten dan Kota Tangerang.
“Kita sudah layangkan surat ke Dishub Provinsi, kenapa sampai keluar izin, padahal kita belum pernah memberikan rekomendasi, kan aneh. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Provinsi,” ujarnya.
Ia mengaku sangat sangat menyesalkan penambahan unit kendaraan tersebut. Karena Dishub kota sudah tak lagi melakukan penambahan angkutan umum, baik jalur trayek maupun jumlah kendaraannya. "Karena kondisi lalu lintas di Kota Tangerang sudah padat dan macet. Tidak memunginkan untuk ditambah lagi angkutan, tapi kenapa provinsi menambah," ungkap dia.
Sebelumnya, adanya penambahan angkutan F01 yang sudah beroperasi mendapat aksi protes dari para supir angkutan tersebut. Mereka menolak adanya penambahan angkutan karena semakin mengurangi pemasukan.