TANGERANGNEWS.com-Dinas Tata Kota Tangerang menjadikan kawasan Kecamatan Neglasari sebagai tempat fasilitas penunjang Bandara Soekarno-Hatta. Sehingga di kawasan tersebut boleh digunakan untuk aspek-aspek komersil. Padahal sebelumnya, PT Angkasa Pura II telah melarang sekitar Bandara itu menjadi daerah komersil dengan alasan keselamatan penerbangan.
“Ya kawasan Neglasari terutama di sepanjang Jalan Surya Darma, itu diperuntukan sebagai fasilitas penunjang bandara seperti perdagangan, jasa dan pergudangan. Tapi tidak semua kawasan Neglasari, yang peruntukannya perumahan tetap jadi perumahan,” kata Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangerang Dafyar Eliadi, Minggu (11/11).
Pantauan TangerangNews, tampak saat ini wilayah Neglasari sudah mulai ramai dengan sejumlah bangunan. Salah satu yang tengah dibangun adalah apartemen Skylonge@TamanSari. Ini jelas berbeda dengan aturan keselamatan penerbangan.
Menurut Dafyar, meski boleh dipergunakan untuk tempat komersial, Dinas Tata Kota mewajibkan ketentuan kepada pelaku usaha untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, kawasan Neglasari sebelumnya adalah lahan pertanian.
“Jadi lahan yang dibangun harus disisakan 10 persen untuk RTH privat dan 20 persen untuk RTH publik. RTH ini sebagai ganti lahan pertanian dan amanah dari UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan juga harus sesuai dengan ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) agar tidak menganggu aktivitas pesawat. “Dalam ketentuan itu diatur bangunan tidak boleh terlalu tinggi, atapnya juga tidak boleh mengkilat, dan lainnya,” ujarnya. (RAZ)