Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-Dari 2.200 perusahaan di Kota Tangerang baru sekitar 220 perusahaan atau 10 persennya yang sudah melaporkan lowongan pekerjaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. Hal ini diutarakan oleh Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Wawan Kuswanto.
"Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 220 perusahaan dari 2.220 perusahaan di Kota Tangerang yang melaporkan atau memberitahukan lowongan kerja ke Disnaker,"katanya, Senin (19/11).
Menurut Wawan, berdasarkan Keppres No 4/1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaaan dan Perda 12/2002 tentang penempatan dan pelatihan tenaga kerja seharusnya perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan instansi pemerintah wajib menyampaikan setiap ada atau akan ada lowongan dan penempatan tenaga kerja di tempat mereka kepada Wali Kota, melalui pejabat terkait dalam hal ini Disnaker.
Namun, masih banyak perusahaan yang belum melakukan hal tersebut. "Seharusnya tanpa perlu diminta perusahaan wajib menyerahkan laporan lowongan pekerjaan ke kami," tandasnya.
Oleh karena itu kata Wawan, untuk mengoptimalkan pendataan lowongan pekerjaan dan jumlah tenaga kerja yang telah ditempatkan, pihaknya berencana akan melibatkan pihak Kecamatan untuk melakukan pendataan di wilayahnya masing-masing. "Sampai sekarang tidak ada aturan yang tegas mengenai hal ini, sehingga kami tidak bisa berbuat apa apa dan hanya bisa sebatas menegur saja,"pungkasnya.