Reporter : Rangga A Zuliansyah
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menilai Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 10/2012 Kota Tangerang tentang izin usaha penyelenggaraan warnet dinilai kurang tegas karena tidak adanya sanksi. Untuk itu, DPRD akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang warnet.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Ade Suryadi, Senin (26/11). Menurutnya Perwal tentang warnet yang disahkan belum lama ini dibuat untuk mengatasi beberapa masalah seperti melindungi anak-anak dari situs porno. Namun, tanpa adanya sanksi tegas, Perwal tersebut dinilai bisa mandul.
“Perwal soal warnet itu kurang kuat dan tidak tegas. Harus ada sanksi tegas seperti kurungan penjara dan denda, merujuk pada UU no 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, memang menjamurnya warnet saat ini dapat memberikan dampak negatif bagi anak-anak. Banyak warnet di Kota Tangerang yang masih bisa mengkases situs pono dan memperbolehkan pelajar berseragam sekolah main disana. “Warnet cuma mencari keuntungan, tidak melihat dampak negatifnya buat anak-anak,” tegas Ade.
Untuk itu, lanjut Ade, pihaknya akan coba mengusulkan Perda inisiatif kepada Pemkot Tangerang. Di dalam perda tersebut tentunya akan diberikan sanksi tegas bagi pelanggar. “Nanti kita kaji dan usulkan. Karena Perda sifatnya mengikat dan tegas,” ujarnya.