TANGERANG-Dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan pesta sabu. Dari keduanya, disita barang bukti berupa alat hisap sabu (bong).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi menerangkan bahwa keduanya ditangkap di Jalan Veteran, Tangerang, Selasa (27/11) pukul 17.00 WIB, belakang Lapas Wanita Tangerang.
"Tersangka berinisial BH dan IK," kata Rikwanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/11). Dari keduanya, polisi menyita seperangkat alat hisap sabu (bong), dua buah plastik bekas bungkus sabu dan 1 buah korek api.
Kepada petugas Satuan Narkoba Polres Tangerang, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka ST.
ST diketahui adalah oknum petugas Polresta Kabupaten Tangerang. Dia kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Sukarasa, Tangerang pada malam harinya.
"Menurut pengakuan tersangka, sabu dijual seharga Rp 200 ribu per paket," katanya.
Dari ST ini, polisi menyita sepaket sabu. Menurut keterangan ST mendapatkan barang tersebut dari pengedar bernama SM di Kampung Ambon, Jakarta Barat. “SM masih dikejar," pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Wahyu Widada membenarkan, kalau adanya penangkapan tersebut. “Kami masih mengembangkan dan masih terus menyelusuri kebenarannya,” ungkap Wahyu.
Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Ridwan Ramlie juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Tapi kami harus mengumpulkan keterangan lebih lanjut, besok (hari ini) kami akan kumpulkan semua keterangan kebenarannya,” tutur Ridwan.