Connect With Us

Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Baru

| Minggu, 2 Agustus 2009 | 16:34

Kasus Tanggul Cisadane TANGERANGNEWS-Polres Metro Kota Tangerang memastikan akan ada tersangka baru pada kasus jebolnya tanggul di Sungai Cisadane di Jalan Imam Bonjol, Karawaci yang sejak Kamis (25/06) ditutup hingga Jumat (25/09) karena dikhawatirkan akan longsor. Selain itu, polisi juga sudah mempersiapkan kasus yang sebelumnya telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka itu menjadi tiga berkas terpisah. Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto kepada mengatakan, pihaknya secara informil sudah menerima laporan dari badan pemeriksa keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara atas proyek bernilai Rp4,5 miliar itu. ”Pastinya akan bertambah, kalau berkurang tidak akan. Bahkan jumlah saksi sudah 10 orang lebih kami periksa secara marathon pada hari Jumat dan Sabtu lalu,” ujarnya, kepada TANGERANGNEWS siang ini. Ditanya apa yang ditunggu polisi jika memang benar sudah mendatkan tersangka baru. Dirinya beralasan, surat informil dari BPK itu tidak bisa dijadikan acuan, karena belum dibubuhi stempel dan tandadatangan.”BPK Banten masih menunggu surat resmi dari BPK Pusat. Bahkan kami sendiri sudah mendatangi BPK Pusat agar segera memberikan surat jawaban kami. Jika ini sudah selesai, kami sudah mempersiapkan tersangka dengan membagi tiga berkas secara terpisah,” ujarnya. Dalam kasus ini, kata Budhi, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya, dua orang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang yakni Dedy Sukanda dan Rizky. Sedangkan seorang lainnya adalah Direktur PT Dirut di PT Inveron Kasi Tama (PT IKT) yang bernama Ade Jumhana, perusahaan yang menjadi pemenang tender itu yang kemudian mensubkannya ke PT Sama-Sama. “Kesalahannya adalah berdasarkan Keppres No.80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Dintaranya soal fiktifnya perencanaan (konsultan) dan soal mensubkan proyek itu. Sebab, proyek utamanya disubkan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, pihaknya akan membantu mencarikan kuasa hukum kepada kedua tersangka yang masih aktif sebagai pegawai di Kota Tangerang itu. Namun, pihaknya tidak akan membiayai kontrak keduanya untuk kuasa hukum. “Sebab, kasus ini kan kasus pidana, sesuai dengan Permendagri No.13/2005 tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dibantu soal hukum untuk pegawai negeri sipil hanyalah persoalan perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.(Derby)
BANTEN
YBM PLN Salurkan 300 Porsi Makanan Bergizi untuk Santri di Pandeglang

YBM PLN Salurkan 300 Porsi Makanan Bergizi untuk Santri di Pandeglang

Senin, 25 November 2024 | 15:19

Yayasan Baitul Mal (YBM) PT PLN (Persero) melalui program Solidarity Food Truck memberikan sebanyak 300 porsi makanan bergizi dibagikan kepada santri dari lima pondok pesantren di Desa Caringin

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

TANGSEL
Dindik Tangsel Gencarkan Revitalisasi Sekolah hingga Atasi Ketimpangan Daya Tampung Siswa

Dindik Tangsel Gencarkan Revitalisasi Sekolah hingga Atasi Ketimpangan Daya Tampung Siswa

Selasa, 26 November 2024 | 07:00

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel Deden Deni menyampaikan langkah strategis yang tengah dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill