Connect With Us

12 Pegawai PD Pasar Tanah Tinggi Layangkan Somasi karena di-PKH

| Senin, 4 Februari 2013 | 18:44

Pasar tradisional (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Sebanyak 12 karyawan PT Selaras Griya Adi Gunama, pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi,  Kota Tangerang melayangkan surat somasi karena di PHK Sepihak. Tindakan sewenang-wenang pengelola diduga karena karyawan membentuk serikat pekerja.
 
Hal itu dikatakan kuasa hukum para karyawan, Carter Marnaek Panjaitan, Senin (4/2). Menurutnya, 12 kliennya dipecat secara sepihak sejak 13 Desember 2012. “Padahal mereka mengaku sebelum dipecat tidak ada keselahan apapun yang dilakukan,” ungkapnya.
 
Atas perlakuan sepihak itu, ujar Carter, rencananya pada Selasa (5/2), pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada PT Selaras Griya Adi Gunatama selaku perusahaan yang memecat secara sepihak para karyawan.
 
 “Kita minta penjelasan dulu apa penyebab dipecatnya ke 12 klien kami ini. Karena dari awal surat pemecatan tersebut dikeluarkan, mereka sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan,” jelasnya.
 
Sementara itu, satu dari 12 pegawai yang dipecat PT Selaras Gri Adi Gunatama yang enggan disebutkan namanya itu menjelaskan, awal mula konflik karena dia dan 11 rekannya mendirikan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang . Pihaknya telah mendapatkan izin dari kepala pasar direksi tidak menyetujuinya.
 
“Saat surat pengajuan izin pendirian serikat pekerja ke direksi PT Selaras Griya Adi Gunatama sebanyak tiga kali, sama sekali tidak ada jawaban. Akhirnya, pada tanggal 13 Desember, keluarlah surat pemecatan dengan alasan adanya rampingan atau efisensi perusahaan. Kami mulai tidak dipekerjakan kembali terhitung 1 Januari 2013,” katanya.
 
Menurutnya, sampai saat ini belum ada pesangon yang mereka terima. “Memang ada etikat pemberian pesangon, tapi itu hanya satu kali PMTK, sedanngkan kalau sesuai UU Keternagakerjaan, seharusnya 2 kali PMTK,” jelasnya.(RAZ)
 
 
 
TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

BANTEN
Uji Coba Berakhir Juli, Pemprov Banten Usulkan WFH ASN Setiap Jumat Dihentikan

Uji Coba Berakhir Juli, Pemprov Banten Usulkan WFH ASN Setiap Jumat Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 13:21

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penghentian kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat setelah masa uji coba berakhir pada akhir Juli 2026.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Kabupaten Tangerang Kini Punya Muallaf Center

Kabupaten Tangerang Kini Punya Muallaf Center

Rabu, 29 Juli 2026 | 15:38

Muallaf Center kini hadir di Kantor Sekretariat MUI Kabupaten Tangerang sebagai wadah pembinaan, edukasi, dan pendampingan keimanan pada Selasa 28 Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill