TANGERANG-DPRD Kota Tangerang mempertanyakan kepindahan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Tangerang Zaenudin yang tiba-tiba dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Bahkan kepindahannya tidak diketahui oleh Wali Kota Tangerang Wahidin halim.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Minggu (28/9. Dia menduga menduga ada persaoalan etika dan hukum atas kepindahan Zaenudin tersebut.
"Perpindahan sudah hal biasa manakala aturan diikuti. Karena Kota, Kabupaten atau Provinsi ada yang namanya lulus butuh. Jika Zaenudin mengikuti aturan dan tidak melanggar hukum saya kira itu bukan masalah," ungkapnya.
Namun, terang Herry, jika seorang kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Tangerang Wahidin Halim sampai tidak tahu, kalau Zaenudin pidah dan tidak meminta izin kepadanya, berarti ada sesuatu yang tidak berjalan normal. "Bila sampai tidak izin, artinya ada something wrong yakni secara etika ada masalah," tegasnya.
Seharusnya, imbuh Herry, ada komunikasi yang dijalankan seorang kepala daerah, apakah yang bersangkutan mengikuti prosedural atau tidak.
"Jika secara hukum tidak dijalankan hal ini boleh dibawa ke Mendagri, akan tetapi jika sesuai prosedural dimana hal itu diketahui pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Ketua Baperjakat Kota Tangerang, berarti kembali kepada etika yang harus dipetanyakan," paparnya. DPRD Kota Tangerang, kata Herry , akan melakukan kroscek atas hal itu, kepada BKPP Kota Tangerang dan Baperjakat, apakah sesuai aturan atau tidak. "Besok akan kita cek, apakah ada aturan yang dilanggar atau tidak ke BKPP dan Baperzakat," tandasnya.(RAZ)