TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus penculikan terhadap Siti Nurjanah alias Nana anak dari pasangan Nassar KDI dan Musdalifah, dengan terdakwa Fadlun Bin Haryanto, Senin (13/05).
Nana rupanya yang sudah lama diincar itu, diketahui diculik pada 17 Januari 2013 lalu di sekolahnya yakni SDN 6 Kota Tangerang, sesaat setelah Nana pulang sekolah. Fadlun melakukannya dengan terencana bersama-sama dengan rekannya bernama Asep Suhendar yang kini masih buron.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Hardiman mendakwanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP Pasal 55 tentang melakukan penculikan lebih dari satu orang, Pasal 330 KUHP dan Pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman seluruh pasal mencapai 20 tahun penjara.
“Terdakwa terencana melakukan perbuatannya bersama rekannya Asep Suhendar yang masih dikejar petugas kepolisian,” ujar Jaksa di hadapan ketua majelis hakim Gerchard Pasaribu.
Fransiska Indra Sari SH kuasa hukum Fadlun mengatakan, pihaknnya akan mempersiapkan pembelaan atas dakwaan jaksa yang mengancam kliennya terpenjara 20 tahun tersebut. “Tentu kita akan susun pembelaan,” ujarnya.
Sedangkan Fadlun menceritakan aksi penculikan itu dihadapan majelis hakim. Dia menerangkan, sudah lama mengincar korban baik di sekolah maupun di kediamaannya.
"Saya punya ide melakukan penculikan ketika saya menonton acara televisi. Saya lihat waktu acara pernikahan Nazar-Musdalifah menghabiskan Rp 4 Miliar. Dan saya pun tergiur dengan adanya pesta yang sangat mewah dan megah di acara pernikahan pasangan itu,"ujar Fadlun.
Pada saat itu juga, dirinya memulai aksi dengan mengikuti kegiatan Nana. Fadlun pun mengajak Asep Suhendar dengan mengunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio. Lalu kedua pelaku membawanya, namun Nana ketika dijlan berteriak.
“Saya mengancam dia. Saya bilang kalau saya membawa senjata,"ujar Fadlun.
Pelaku membawanya ke kawasan Parung Bogor, tepatnya ke rumah Asep Suhendar. Setelah sampai di lokasi, terdakwa membawa Nana ke dalam kamar untuk istirahat dan makan.
“Saya lalu menanyakan nomor telepon orang tuanya . Tetapi dia (Nana) bilang tidak tahu,” ujarnya.
Keduanya kemudian mencari tahu telepon keluarga, dan meminta uang tebusan Rp4 miliar hingga akhirnya terjadi penawaran Rp300 juta.
“Tetapi kami tak mau, saya dan teman meminta Rp500 juta. Tak lama saya pun tertangkap,” ujarnya. Sidang akan kembali digelar pada 20 Mei 2013 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa. (JOY)