TANGERANGNEWS- Polres Metro Tangerang menggelar rekonstruksi pembunuhan Furkon, siswa sekolah otomotif Al-Husna Kota Tangerang, Selasa (11/8). Dalam rekonstruksi ini, 5 tersangka yakni Roni, 18, Rudi, 17, Hendra, 18, Vicky, 18, dan Ervan, 17, yang kesemuanya merupakan siswa kelas 3 SMK Voktek, memerankan 16 adegan saat melakukan pemukulan terhadap Furkon, di jalan Daan mogot Kota Tangerang.
Rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto d yang juga meghadirkan saksi dari siswa sekolah Al-Husna..
Proses reka ulang peristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 dan 3 subsider 531 ayat 3 dengan masa hukuman 12 tahun penjara.
Pada rekonstruksi itu, 5 tersangka mengaku memukuli korban itu sebagai perlawanan karena diserang oleh teman-teman korban saat mereka sedang naik truk. Selanjutnya karena kesal, mereka langsung lari mengejar mereka (pelajar Al- Husna).
Furkon yang saat itu ada barisan didepan, saya pukul pakai bambu, tapi bambu itu saya ambil dari bekas lemparan mereka.
Furqon yang jatuh setelah dipukul dengan bambu pada bagian dada, langsung dikeroyok oleh pelajar Voktek.
Melihat ada korban jatuh, kedua pelajar yang bertikai langsung membubarkan diri. Namun Furqon tewas dalam perjalanan ke RSU Tangerang.(Dedi)