Connect With Us

Demi Selesaikan Konflik Keluarga, Bocah 9 Tahun ini Dinikahkan

EYD | Sabtu, 5 Maret 2016 | 09:21

Ilustrasi bocah perempuan (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Polisi Pakistan berhasil menyelamatkan bocah perempuan 9 tahun dari pernikahan dini. Bocah ini akan dinikahkan dengan remaja laki-laki 14 tahun demi menyelesaikan pertikaian keluarga.

Seperti dilansir Reuters, Sabtu (5/3/2016), kepolisian setempat juga menangkap empat orang yang dianggap tetua desa setempat, yang memerintahkan dilakukannya pernikahan kompensasi ini, pada Jumat (4/3) waktu setempat. Intervensi penegak hukum seperti ini rawan terjadi di negara yang pada umumnya, masih menerima penggunaan pernikahan untuk memperkuat persekutuan, menyelesaikan pertikaian atau untuk membayar utang.

Polisi menangkap empat anggota dewan desa setempat yang menjatuhkan putusan agar bocah perempuan itu menjalani vani atau pernikahan kompensasi, demi menyelesaikan pertikaian antara dua keluarga di distrik Rahim Yar Khan, Provinsi Punjab.

"Istri kakak laki-laki bocah perempuan ini meninggal karena gangguan kesehatan beberapa minggu lalu, dan kerabatnya (sang istri) menduga ada yang tidak wajar dan menuding keluarga bocah perempuan itu telah melakukan pembunuhan," terang Wakil Inspektur Kepolisian Mamoonur Rasheed kepada Reuters. "Pada 3 Maret, dewan desa memutuskan untuk mengikutkan bocah perempuan ini dalam vani untuk menyelesaikan tudingan pembunuhan," imbuhnya.

Dewan desa setempat memutuskan bocah perempuan ini dinikahkan dengan remaja 14 tahun, yang merupakan sepupu istri kakak laki-lakinya yang meninggal. Sedangkan kakak laki-laki bocah ini diwajibkan membayar 150 ribu rupee atau setara Rp 18 juta kepada keluarga istrinya.

Praktik pernikahan dini masih marak di Pakistan. Data UNICEF mencatat, sekitar 3 persen anak perempuan di Pakistan dinikahkan sebelum mencapai usia 15 tahun dan sekitar 21 persen di antaranya dinikahkan di bawah usia 18 tahun. Orang tua anak-anak yang menikah dini seringkali sangat miskin sehingga menggunakan pernikahan sebagai cara untuk memberikan masa depan memadai bagi putri mereka.

Di bawah undang-undang yang berlaku di Pakistan, setiap orang tua yang menikahkan anak-anaknya di bawah umur terancam hukuman 1 bulan penjara dan denda hanya 1.000 rupee (Rp 124 ribu).

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill