Connect With Us

Demi Selesaikan Konflik Keluarga, Bocah 9 Tahun ini Dinikahkan

EYD | Sabtu, 5 Maret 2016 | 09:21

Ilustrasi bocah perempuan (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Polisi Pakistan berhasil menyelamatkan bocah perempuan 9 tahun dari pernikahan dini. Bocah ini akan dinikahkan dengan remaja laki-laki 14 tahun demi menyelesaikan pertikaian keluarga.

Seperti dilansir Reuters, Sabtu (5/3/2016), kepolisian setempat juga menangkap empat orang yang dianggap tetua desa setempat, yang memerintahkan dilakukannya pernikahan kompensasi ini, pada Jumat (4/3) waktu setempat. Intervensi penegak hukum seperti ini rawan terjadi di negara yang pada umumnya, masih menerima penggunaan pernikahan untuk memperkuat persekutuan, menyelesaikan pertikaian atau untuk membayar utang.

Polisi menangkap empat anggota dewan desa setempat yang menjatuhkan putusan agar bocah perempuan itu menjalani vani atau pernikahan kompensasi, demi menyelesaikan pertikaian antara dua keluarga di distrik Rahim Yar Khan, Provinsi Punjab.

"Istri kakak laki-laki bocah perempuan ini meninggal karena gangguan kesehatan beberapa minggu lalu, dan kerabatnya (sang istri) menduga ada yang tidak wajar dan menuding keluarga bocah perempuan itu telah melakukan pembunuhan," terang Wakil Inspektur Kepolisian Mamoonur Rasheed kepada Reuters. "Pada 3 Maret, dewan desa memutuskan untuk mengikutkan bocah perempuan ini dalam vani untuk menyelesaikan tudingan pembunuhan," imbuhnya.

Dewan desa setempat memutuskan bocah perempuan ini dinikahkan dengan remaja 14 tahun, yang merupakan sepupu istri kakak laki-lakinya yang meninggal. Sedangkan kakak laki-laki bocah ini diwajibkan membayar 150 ribu rupee atau setara Rp 18 juta kepada keluarga istrinya.

Praktik pernikahan dini masih marak di Pakistan. Data UNICEF mencatat, sekitar 3 persen anak perempuan di Pakistan dinikahkan sebelum mencapai usia 15 tahun dan sekitar 21 persen di antaranya dinikahkan di bawah usia 18 tahun. Orang tua anak-anak yang menikah dini seringkali sangat miskin sehingga menggunakan pernikahan sebagai cara untuk memberikan masa depan memadai bagi putri mereka.

Di bawah undang-undang yang berlaku di Pakistan, setiap orang tua yang menikahkan anak-anaknya di bawah umur terancam hukuman 1 bulan penjara dan denda hanya 1.000 rupee (Rp 124 ribu).

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

BISNIS
Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:44

Bank bjb memperkirakan secara musiman kebutuhan likuiditas masyarakat, terutama uang tunai meningkat pada bulan Ramadan apalagi menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill