Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025
Senin, 12 Januari 2026 | 09:37
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
TANGERANG – Tersangka serangan bom di bandara Brussels, Belgia, telah berhasil ditangkap. Pria bertopi yang terekam dalam kamera keamanan CCTV di bandara Brussels tersebut ditangkap Rabu (23/3/2016).
Sumber-sumber kehakiman Belgia mengatakan, seperti dilansir BBC, Rabu (23/3/2016), tersangka bernama Najim Laachraoui itu dibekuk di distrik Anderlecht di Brussels.
Penangkapan pria berumur 25 tahun tersebut juga diberitakan oleh surat kabar Belgia, DH, seperti dilansir kantor berita Reuters.
Dalam rekaman kamera keamanan bandara Brussels pada Selasa (22/3), Laachraoui terlihat mengenakan jaket warna terang dengan topi warna gelap. Dia tampak mendorong troli yang membawa tas hitam berukuran besar.
Laachraoui terlihat berjalan bersisian dengan dua pria lainnya, yang disebut otoritas Belgia sebagai pelaku bom bunuh diri yang memporak-porandakan terminal keberangkatan bandara Brussels pada Selasa (22/3) pagi waktu setempat. Laachraoui melarikan diri dari bandara setelah meninggalkan sebuah bom, yang ternyata tidak meledak. Bom itu akhirnya dijinakkan oleh kepolisian setempat.
Sedangkan kedua pelaku bom bunuh diri di bandara Brussels diidentifikasi sebagai kakak-beradik Khalid dan Ibrahim El Bakraoui. Kedua pria itu diyakini terkait dengan Salah Abdeslam, tersangka utama serangan teror di Paris, Prancis, pada November 2015, yang menewaskan 130 orang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews