KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANG – Tiga WNI yang terdiri dari satu ibu dan dua anaknya menjadi korban ledakan bom di Brussels, Belgia. Pihak keluarga di Jakarta berharap bisa menengok mereka, namun tak ada dana.
Ketika detik.com menyambangi kediaman keluarga Meilissa Aster Ilona beserta dua anaknya, Lucie Vansilliette, dan Philippe Vansilliette, di Jakarta Utara, Kamis (24/3/2016). Di sana, ada ibunda Meilissa yang tak berkenan ditulis namanya, dan saudara kandung Meilissa.
Ibunda Meilissa mengaku sudah mendapat kabar dari pihak KBRI Brussels soal kondisi terkini anaknya. "Kami cuma diberi tahu terkena luka bakar cukup serius. Apalagi, kondisi cucu saya, mereka masih kecil 3-5 tahun nggak terbayang terkena ledakan bom," terangnya.
Dia berharap bisa ke Brussels untuk melihat langsung kondisi putrinya. Namun, ada masalah dana. Pihak KBRI menyatakan hanya bisa menyediakan tempat tinggal dan makan. "Berharap ada bantuan sponsor karena tiket ke sana cukup mahal dan kami tidak mampu," imbuhnya.
"Mereka bisa fasilitasi kami ketika di sana tempat tinggal makan, tetapi permasalahannya untuk ke sana kami tidak ada biaya," sambungnya.
Wawancara dengan ibunda Meilissa tak berlangsung lama. Dia mengaku masih shock dan sedih dengan kejadian tersebut. Dia tak mau menyebut nama dan tak bersedia menunjukkan foto anak dan cucu-cucunya. "Sudah ya, saya jadi sedih kalau ingat itu," ujarnya menutup pembicaraan.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGBencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews