TANGERANGNEWS.com-Brenton Tarrant, teroris yang menembak mati 51 umat muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan setempat.
Hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat itu, baru pertama kalinya dijatuhi oleh Pengadilan Selandia Baru sepanjang sejarah.
Dalam persidangan sebelumnya, warga Australia berusia 29 tahun itu mengaku bersalah atas pembunuhan 51 orang, percobaan pembunuhan terhadap 40 orang lainnya dan satu tuduhan terorisme.
Hakim menyebut tindakan Tarrant merupakan perbuatan tidak manusiawi. Terdakwa pun dianggap tidak menunjukkan belas kasihan terhadap para korban.
"Kejahatan anda begitu jahat sehingga bahkan jika anda ditahan sampai anda meninggal, itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman," kata Hakim Cameron Mander di pengadilan Christchurch, Kamis (27/8/2020) seperti yang dilansir dari Okezone.
Seperti diektahui, pada 15 Maret 2019, Brenton melepaskan tembakan kepada jamaah di dua masjid di wilayah Christchurch. Pertama dia menyerang para jamaah di Masjid Al Noor. Kemudian berkendara ke Islamic Centre di Linwood.
Lalu, dia menembak dua orang di luar masjid dan jendela, sebelum dihalau oleh seorang jamaah yang mengambil senjatanya. Dua petugas polisi kemudian mengejar dan menangkapnya. Total korban tewas dari penyerangan itu sebanyak 51 orang.