Connect With Us

206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Terbanyak Kasus Narkoba

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 19 Oktober 2021 | 09:24

Ilustrasi hukuman mati. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 206 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipenjara terancam hukuman mati atas kejahatan yang dibuat di negara tersebut.

Hal ini dikatakan Direktur Perlindungan WNI Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, dalam diskusi daring bertema "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan", Senin 18 Oktober 2021.

"Total kasus hingga Oktober 2021 ada 206 warga negara kita yang terancam hukuman mati di luar negeri. Di mana 79 di antaranya sudah memiliki status inkrah," terangnya, seperti dilansir dari Okezone, Selasa 19 Oktober 2021.

Adapun negara dengan jumlah WNI paling banyak terancam hukuman mati ada di Malaysia, yakni sekitar 188 orang. Kebanyakan dari mereka dihukum terkait kasus narkoba.

Lalu, disusul Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, China , Vietnam, Myanmar dan Singapura.

"Kalau kita lihat dari jenis kasus. Maka kita lihat di sini kasus narkoba adalah yang terbanyak. Di mana warga negara kita terancam hukuman mati, disusul dengan kasus pembunuhan dan lainnya," lanjut Judha.

Kemudian, dari 206 orang itu 39 di antaranya merupakan perempuan. Kategori kejahatannya narkoba 22 kasus, pembunuhan  6 kasus, dan lainnya 1 kasus.

"Dari sisi sebaran di negaranya Malaysia yang paling banyak. Diikuti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan negara lainnya," ungkapnya.

Judha mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya mengedepankan tiga prinsip sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri No 5 Tahun 2018.

Pertama, mengedepankan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Kedua, pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana maupun perdata.

Ketiga, memberikan perlindungan sesuai hukum nasional, negara setempat, maupun kebiasaan internasional.

"Kami tidak memberikan impunitas terhadap warga kita yang melakukan kejahatan di luar negeri. Namun, tugas pemerintah adalah memberikan pendampingan hukum agar warga negara kita mendapatkan hak-haknya secara adil di negara setempat," ungkapnya.

Bukan hanya itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah litigasi dan non litigasi seperti upaya hukum, dan diplomatik.

"Upaya diplomatik baik dalam tingkat bilateral melalui lobi-lobi atau nota diplomatik. Memang ini tidak dalam konteks mengintervensi hukum setempat. Ini adalah upaya agar warga negara kita bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati," ujar Judha.

NASIONAL
Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Tak Hanya Sedot Dana Pendidikan, Komisi X DPR Usul MBG Juga Ambil Anggaran Kesehatan dan Bansos

Senin, 2 Februari 2026 | 09:16

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill