Connect With Us

Warga Indonesia Diizinkan Masuk ke Arab Saudi Tanpa Transit Mulai 1 Desember

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 27 November 2021 | 08:16

Dari pemantauan udara suasana Masjidil Haram dan sekitarnya di kota suci Makkah, Arab Saudi. (@TangerangNews / AFP)

TANGERANGNEWS.com – Arab Saudi mulai mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) masuk langsung ke negara itu tanpa harus transit di negara ketiga mulai 1 Desember 2021 mendatang. Tak hanya Indonesia, Saudi juga mulai mengizinkan lima negara lainnya, yakni India, Pakistan, Brasil, Vietnam, dan Mesir.  

Menurut pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi, para pendatang dari keenam negara itu tetap diwajibkan menjalani karantina selama lima hari di fasilitas yang telah ditentukan oleh pemerintah Saudi, meskipun di negara asal sudah divaksinasi Covid-19.

Kantor Berita Saudi, SPA, seperti dikutip Al-Arabiya pada Jumat 26 November 2021, menyebutkan pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi menekankan pentingnya para pendatang untuk mematuhi penerapan semua tindakan pencegahan Covid-19 yang diberlakukan pemerintah Saudi. 

"Pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi juga menyampaikan bahwa semua prosedur tindakan harus dievaluasi terus menerus oleh otoritas kesehatan Saudi, berdasarkan perkembangan situasi epidemiologis secara global," bunyi laporan SPA berikutnya.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menerbitkan pengumuman tersebut sesuai perkembangan terkini mengenai kondisi pandemi Covid-19 di Saudi dan global, termasuk di enam negara itu. 

Kabar baik dari aturan baru Saudi bagi pendatang dari Indonesia dan lima negara tersebut juga berlaku untuk jemaah umrah yang tidak perlu lagi transit di negara ketiga saat akan ke Saudi. 

Meski Saudi sudah mengizinkan jemaah Indonesia umrah per Oktober lalu, namun hal teknis termasuk proses kedatangan para WNI masih dibahas oleh pemerintah kedua negara. Sebelumnya, Saudi sudah secara bertahap menerima jemaah umrah dari luar negeri yang sudah divaksin Covid-19 mulai 9 Agustus lalu. 

Namun, jemaah umrah dari Indonesia tidak termasuk yang diizinkan karena saat itu Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan masuk Saudi terkait dengan tingkat penularan dan angka kematian Covid-19 yang tinggi.

Menurut kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Penerbangan Sipil Saudi pada Agustus lalu, jemaah umrah yang diizinkan masuk hanya mereka yang berasal dari negara yang masuk daftar hijau atau dinilai aman dari lonjakan kasus Covid-19.  

Saat ini, negara-negara yang masih dilarang masuk ke Saudi antara lain Lebanon, Turki, Ethiopia, dan Afghanistan.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill